• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

7 Penganiaya dan Pencabulan Anak Panti Ditahan

ditulis oleh
24 November 2021 18:53
Durasi baca: 2 menit
Polresta Malang mengumumkan penangkapan 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan anak panti asuhan. Foto: Bacaini/Ulul

Polresta Malang mengumumkan penangkapan 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan anak panti asuhan. Foto: Bacaini/Ulul

Bacaini.id, MALANG – Kepolisian Resor Malang Kota menetapkam 7 dari 10 pelaku penganiayaan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan sebagai tersangka. Korban yang masih berusia 13 tahun saat ini dalam tahap pemulihan psikis.

”Setelah melalui proses gelar perkara dan naik ke tingkat penyidikan, 7 dari 10 orang yang diamankan sudah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu, 24 November 2021.

Dari 7 tersangka ini, satu diantaranya tidak bisa dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Hal ini sesuai UU Peradilan Anak Pasal 32.

Dari 10 pelaku penganiayaan tersebut, 3 pelaku lainnya sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan dijadikan saksi dalam perkara ini.

Penulis : Ulul

Editor : Budi S.

Tonton video:

Tinton menjelaskan ketujuh tersangka ini sudah termasuk pelaku pencabulan dan otak pengeroyokan yang merupakan suami istri. “Untuk identitasnya tidak kami sebutkan karena semua masih di bawah umur,” ujarnya.

Sementara itu kondisi psikis korban saat ini sudah mulai membaik. Para tersangka yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Juga Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5-9 tahun untuk pelaku kekerasan.

”Untuk pelaku persetubuhan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” tegas Tinton.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

buah sawo matang kaya serat untuk lambung

Benarkah Manfaat Buah Sawo untuk Lambung Bisa Redakan Radang?

Hari Tri Wasono

Manuver UGM, Dari Kampus Perlawanan ke Proyek Riset Rp 40 Miliar

Ilustrasi kerjasama UGM dan Kementan. Foto: Bacaini by AI

Kementan dan UGM Sepakati Kerja Sama Rp 40 Miliar untuk Inovasi Pertanian

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In