• Login
Bacaini.id
Saturday, June 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

275 PPPK yang menerima SK resmi menjadi ASN dengan perjanjian kerja sekaligus pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
14 October 2025 01:26
Durasi baca: 2 menit
Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Kabupaten Blitar menerima SK pengangkatan. Penyerahan secara simbolis dilakukan Wabup Beky Herdihansah (foto/ist)

Ringkasan Berita

  • 275 PPPK tahap dua menerima SK pengangkatan dari Bupati Blitar
  • Para PPPK yang diangkat itu akan mengisi tenaga fungsional yang dibutuhkan sejumlah OPD di Pemkab Blitar

Bacaini.ID, BLITAR – Sebanyak 275 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi menerima salinan SK pengangkatan dari Bupati Blitar Rijanto.

Dengan demikian status 275 PPPK tahap dua itu resmi sebagai ASN dengan perjanjian kerja. Secara administrasi sah sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Diharapkan bisa menerima gaji bulanan pada bulan depan,” ujar Budi Hartawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Blitar Senin (13/10/2025).

Penyerahan SK di alun-alun kantor Pemkab Blitar Kanigoro bertepatan dengan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80.

Secara simbolisasi, penyerahan SK kepada PPPK tahap dua dilakukan oleh Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah.

Sebanyak 275 PPPK yang menerima SK pengangkatan itu diketahui terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan teknis.

Sebelumnya mereka telah mengikuti seleksi tahap kedua pada tahun 2024. Melewati proses administrasi, ujian dan dinyatakan lolos.

Menurut Budi Hartawan saat ini ada 1.720 tenaga paruh waktu yang sedang dalam proses usulan. 600 di antaranya telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara.

Ada sejumlah pegawai yang berstatus batal sementara (BTS) karena kekurangan berkas atau kesalahan berkas. Mereka diharapkan segera memperbaiki.

Sedangkan untuk mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara otomatis tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Sementara untuk 275 pegawai yang telah mendapatkan SK pengangkatan diharapkan bisa mengisi kebutuhan tenaga fungsional di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Terutama OPD yang masih kekurangan personel. “Diharapkan bisa mengisi kebutuhan tenaga fungsional,” pungkas Budi Hartawan. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Berita Blitar terkiniblitarPemkab BlitarpppkPPPK BlitarSK Pengangkatan PPPK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kapolres Blitar membantah isu Wakapolres diduga menganiaya ajudan

Wakapolres Blitar Dikabarkan Aniaya Ajudan, Kapolres: Tidak Ada Nih

Agustina Arumsari, Ak., M.H. . Foto: istimewa

Auditor Senior Awasi 4 Pos Anggaran MBG Yang Rawan Bocor

In this pool photograph distributed by the Russian state agency Sputnik, Russia's President Vladimir Putin meets with Belgorod Region Governor in Moscow on July 11, 2025. (Photo by Mikhail METZEL / POOL / AFP) (Photo by MIKHAIL METZEL/POOL/AFP via Getty Images)

Strategi Putin Mengendalikan Oligarki Rusia

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In