• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

2 Tahun Nganggur, Tanah HGU dan HGB Diambil Alih Negara

ditulis oleh Redaksi
15 July 2025 12:10
Durasi baca: 4 menit

Proses pengambilalihan tanah tidak dilakukan secara terburu-buru. Ada tahapan panjang yang harus dilalui, seperti sebuah ritual peringatan yang berulang. Dimulai dengan pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, barulah tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” jelas Nusron dengan rinci, menggambarkan proses yang hampir seperti sebuah tarian birokrasi yang teratur.

Keseluruhan proses memakan waktu hampir empat tahun—dua tahun awal ditambah 587 hari proses peringatan, sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar. Waktu yang cukup panjang bagi pemilik untuk “membangunkan” tanah mereka dari tidur panjangnya.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” tegas Nusron, mengingatkan bahwa tidak ada pengecualian dalam kebijakan ini.

Di balik kebijakan ini terdapat semangat reforma agraria, yakni upaya pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Tanah-tanah yang “tertidur” ini nantinya akan “dibangunkan” kembali, bukan untuk tidur panjang, melainkan untuk memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Jika para pemilik tanah mungkin merasa terancam, bagi jutaan rakyat Indonesia yang tidak memiliki lahan, kebijakan ini adalah secercah harapan di tengah ketimpangan kepemilikan tanah yang masih menjadi realitas pahit di negeri ini.

Penulis : Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: hak guna bangunanlahan kosongmenteri ATR BPNnusron wahid
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Starbucks di Korea Selatan di tengah kontroversi promosi berbasis AI yang memicu boikot publik

Starbucks di Korea Selatan Diboikot Gegara Promo AI Singgung Tragedi Sejarah

Seniman Gunadi menjelaskan proses pembuatan patung Bung Karno setinggi lima meter di Istana Gebang Kota Blitar

Dibalik Patung Baru Soekarno di Blitar, Seniman Gunadi Sebut Karakter Bung Karno Paling Sulit

Warga mengikuti tradisi Baritan dan ritual bulan Suro di wilayah Blitar Jawa Timur

Tradisi Bulan Suro di Blitar: Dari Baritan hingga Larung Sesaji, Masih Dilestarikan Warga

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In