• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Zona Merah, Kabupaten Nganjuk Terapkan PPKM Level 3

ditulis oleh Editor
25 February 2022 09:50
Durasi baca: 2 menit
Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Kabupaten Nganjuk kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan ini diberlakukan lantaran penyebaran Covid 19 meningkat secara signifikan.

Peraturan PPKM Level 3 tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, tertanggal 24 Februari 2022 di mana penerapannya dilakukan mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

“Iya benar, Kabupaten Nganjuk masuk PPKM Level 3,” kata Marhaen, Jumat, 25 Februari 2022.

Marhaen menyebut peningkatan angka kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di wilayahnya mengalami peningkatan signifikan dalam waktu yang cukup singkat. Hal itu terpampang jelas saat mengadakan rapat bersama Forkopimda setempat.

“Dari hasil rapat bersama Forkopimda mulai dari tingkat atas hingga tingkat terbawah terungkap kasus terkonfirmasi Covid 19 sudah mencapai angka 1.619. Peningkatannya cepat sekali, namun dari gejala yang dirasakan masyarakat memang lebih ringan dan penyembuhannya juga lebih cepat,” terang Marhaen.

Sesuai dengan SE yang diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri ini salah satu poinnya adalah mengurangi aktivitas yang berpotensi tinggi dalam penularan Covid 19. Disebutkan antara lain melakukan aktivitas pada ruangan tertutup, melakukan pertemuan dalam waktu panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat dan tidak memakai masker pada saat berada di keramaian.

“Karena masuk zona merah jadi kegiatan masyarakat akan kita batasi,” imbuhnya.

Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat untuk sementara dihindari dan dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya segala bentuk peribadatan agama yang bersifat wajib bagi pemeluknya dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Boleh berkegiatan, tapi tolong juga menyesuaikan. Sehingga nanti, kasus Covid bisa terkendali sekaligus perekonomian tetap jalan, karena omicron ini cepat sekali penyebarannya,” paparnya.

Marhaen juga menegaskan jika batasan-batasan yang tertuang dalam SE dilanggar, baik perorangan ataupun badan hukum juga pelaku usaha, maka akan dikenakan sanksi.

“Sekali lagi karena masuk zona merah, sanksi yang dikenakan bukan sekedar sanksi sosial, tapi denda,” tandasnya.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19Nganjuk zona merahppkm level 3
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In