• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Zona Merah, Kabupaten Nganjuk Terapkan PPKM Level 3

ditulis oleh Editor
25/02/2022
Durasi baca: 2 menit
503 38
0
Zona Merah, Kabupaten Nganjuk Terapkan PPKM Level 3

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Kabupaten Nganjuk kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan ini diberlakukan lantaran penyebaran Covid 19 meningkat secara signifikan.

Peraturan PPKM Level 3 tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, tertanggal 24 Februari 2022 di mana penerapannya dilakukan mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

“Iya benar, Kabupaten Nganjuk masuk PPKM Level 3,” kata Marhaen, Jumat, 25 Februari 2022.

Marhaen menyebut peningkatan angka kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di wilayahnya mengalami peningkatan signifikan dalam waktu yang cukup singkat. Hal itu terpampang jelas saat mengadakan rapat bersama Forkopimda setempat.

“Dari hasil rapat bersama Forkopimda mulai dari tingkat atas hingga tingkat terbawah terungkap kasus terkonfirmasi Covid 19 sudah mencapai angka 1.619. Peningkatannya cepat sekali, namun dari gejala yang dirasakan masyarakat memang lebih ringan dan penyembuhannya juga lebih cepat,” terang Marhaen.

Sesuai dengan SE yang diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri ini salah satu poinnya adalah mengurangi aktivitas yang berpotensi tinggi dalam penularan Covid 19. Disebutkan antara lain melakukan aktivitas pada ruangan tertutup, melakukan pertemuan dalam waktu panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat dan tidak memakai masker pada saat berada di keramaian.

“Karena masuk zona merah jadi kegiatan masyarakat akan kita batasi,” imbuhnya.

Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat untuk sementara dihindari dan dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya segala bentuk peribadatan agama yang bersifat wajib bagi pemeluknya dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Boleh berkegiatan, tapi tolong juga menyesuaikan. Sehingga nanti, kasus Covid bisa terkendali sekaligus perekonomian tetap jalan, karena omicron ini cepat sekali penyebarannya,” paparnya.

Marhaen juga menegaskan jika batasan-batasan yang tertuang dalam SE dilanggar, baik perorangan ataupun badan hukum juga pelaku usaha, maka akan dikenakan sanksi.

“Sekali lagi karena masuk zona merah, sanksi yang dikenakan bukan sekedar sanksi sosial, tapi denda,” tandasnya.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19Nganjuk zona merahppkm level 3
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2575 shares
    Share 1030 Tweet 644
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist