• Login
Bacaini.id
Sunday, May 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Zona Merah, Kabupaten Nganjuk Terapkan PPKM Level 3

ditulis oleh Editor
25 February 2022 09:50
Durasi baca: 2 menit
Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Foto: Bacaini/Asep Bahar

Bacaini.id, NGANJUK – Kabupaten Nganjuk kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan ini diberlakukan lantaran penyebaran Covid 19 meningkat secara signifikan.

Peraturan PPKM Level 3 tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, tertanggal 24 Februari 2022 di mana penerapannya dilakukan mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

“Iya benar, Kabupaten Nganjuk masuk PPKM Level 3,” kata Marhaen, Jumat, 25 Februari 2022.

Marhaen menyebut peningkatan angka kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di wilayahnya mengalami peningkatan signifikan dalam waktu yang cukup singkat. Hal itu terpampang jelas saat mengadakan rapat bersama Forkopimda setempat.

“Dari hasil rapat bersama Forkopimda mulai dari tingkat atas hingga tingkat terbawah terungkap kasus terkonfirmasi Covid 19 sudah mencapai angka 1.619. Peningkatannya cepat sekali, namun dari gejala yang dirasakan masyarakat memang lebih ringan dan penyembuhannya juga lebih cepat,” terang Marhaen.

Sesuai dengan SE yang diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri ini salah satu poinnya adalah mengurangi aktivitas yang berpotensi tinggi dalam penularan Covid 19. Disebutkan antara lain melakukan aktivitas pada ruangan tertutup, melakukan pertemuan dalam waktu panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat dan tidak memakai masker pada saat berada di keramaian.

“Karena masuk zona merah jadi kegiatan masyarakat akan kita batasi,” imbuhnya.

Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang rapat atau pertemuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat untuk sementara dihindari dan dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya segala bentuk peribadatan agama yang bersifat wajib bagi pemeluknya dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Boleh berkegiatan, tapi tolong juga menyesuaikan. Sehingga nanti, kasus Covid bisa terkendali sekaligus perekonomian tetap jalan, karena omicron ini cepat sekali penyebarannya,” paparnya.

Marhaen juga menegaskan jika batasan-batasan yang tertuang dalam SE dilanggar, baik perorangan ataupun badan hukum juga pelaku usaha, maka akan dikenakan sanksi.

“Sekali lagi karena masuk zona merah, sanksi yang dikenakan bukan sekedar sanksi sosial, tapi denda,” tandasnya.

Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19Nganjuk zona merahppkm level 3
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Prabowo Subianto menandatangani prasasti peresmian Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Tegaskan Penghormatan untuk Buruh

Ilustrasi seseorang makan menggunakan tangan langsung dengan makanan tradisional Indonesia

Makan Pakai Tangan Bikin Lebih Tenang dan Nikmat, Ini Penjelasan Neuroscience

Penetapan calon Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030 antara Muh Samanhudi Anwar dan Tonny Andreas

Peta Dukungan Ketua KONI Kota Blitar: Samanhudi Kantongi 23 Cabor, Tonny 10 Suara

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peta Dukungan Ketua KONI Kota Blitar: Samanhudi Kantongi 23 Cabor, Tonny 10 Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In