Bacaini.ID, BLITAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dianggap melanggar ketentuan keimigrasian.
Baca Juga: Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah
WNA AS berinisial JLK (57) itu tidak melakukan aktivitas sesuai izin tinggal terbatasnya (ITAS) sebagai pelajar. Ia tidak belajar mendalami Islam. Justru lebih banyak menganggur.
Bahkan keberadaan WNA AS itu telah meresahkan warga sekitar. JLK diketahui sebagai penyuka sesama jenis dan kerap membawa pasangan laki-lakinya.
Akibatnya Kantor Imigrasi Blitar memutuskan hukuman deportasi. Yang bersangkutan dipulangkan paksa ke negara asalnya.
“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” ujar Rini Sulistyawati Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Blitar Sabtu (20/12/2025)
Baca Juga: Operasi Wirawaspada Imigrasi Blitar Temukan WNA di Kaliwungu Ngunut
WNA Amerika Serikat ini diketahui masuk Indonesia pada Maret 2025. Selama di Kabupaten Tulungagung yang bersangkutan bertempat tinggal di hotel. Terungkap kerap mengajak serta pasangan sejenisnya.
Lantaran dianggap sudah meresahkan, oleh warga dilaporkan ke petugas. Kantor Imigrasi Blitar kemudian memproses pelanggaran yang ada. Menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: WN Pakistan Penggalang Donasi Dideportasi Imigrasi Blitar
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta merespons keresahan masyarakat. Imigrasi Blitar menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum.
Juga wajib menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan,” tegas Rini Sulistyawati.
Penulis: Solichan Arif






Comments 1