• Login
Bacaini.id
Monday, March 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

WNA AS Penyuka Sesama Jenis Dideportasi Imigrasi Blitar

WNA AS berinisial JLK (57) itu tidak melakukan aktivitas sesuai izin tinggal terbatasnya (ITAS) sebagai pelajar. Ia tidak belajar mendalami Islam

ditulis oleh Editor
20 December 2025 21:46
Durasi baca: 2 menit
deportasi imigrasi blitar

Imigrasi Blitar deportasi WNA Amerika Serikat penyuka sesama jenis (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dianggap melanggar ketentuan keimigrasian.

Baca Juga: Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

WNA AS berinisial JLK (57) itu tidak melakukan aktivitas sesuai izin tinggal terbatasnya (ITAS) sebagai pelajar. Ia tidak belajar mendalami Islam. Justru lebih banyak menganggur.

Bahkan keberadaan WNA AS itu telah meresahkan warga sekitar. JLK diketahui sebagai penyuka sesama jenis dan kerap membawa pasangan laki-lakinya.

Akibatnya Kantor Imigrasi Blitar memutuskan hukuman deportasi. Yang bersangkutan dipulangkan paksa ke negara asalnya.

“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum,” ujar Rini Sulistyawati Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Blitar Sabtu (20/12/2025)

Baca Juga: Operasi Wirawaspada Imigrasi Blitar Temukan WNA di Kaliwungu Ngunut

WNA Amerika Serikat ini diketahui masuk Indonesia pada Maret 2025. Selama di Kabupaten Tulungagung yang bersangkutan bertempat tinggal di hotel. Terungkap kerap mengajak serta pasangan sejenisnya.

Lantaran dianggap sudah meresahkan, oleh warga dilaporkan ke petugas. Kantor Imigrasi Blitar kemudian memproses pelanggaran yang ada. Menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: WN Pakistan Penggalang Donasi Dideportasi Imigrasi Blitar

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta merespons keresahan masyarakat. Imigrasi Blitar menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum.

Juga wajib menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan,” tegas Rini Sulistyawati.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: wna as dideportasi imigrasi blitar
Via: deportasi
Tags: bacaini.idblitardeportasiImigrasi BlitarTulungagungwna amerika serikatwna as penyuka sesama jenis
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Instruksi Kejagung, Imigrasi Blitar Cekal Warga Soal Korupsi-bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Saifullah Yusuf membahas evaluasi penyaluran bansos PKH di Trenggalek

Mensos Saifullah Yusuf: 45 Persen Bansos PKH Tak Tepat Sasaran, Data Jadi Sorotan

Gus Tamim dalam Muscab PKB Blitar 2026 bersama elite partai

Gus Tamim Calon Kuat Ketua DPC PKB Blitar, Demi Tiket Pilkada 2029?

Diterjang Hujan Angin, Jiwa Aktivis Gus Fawait Hidupkan Semangat 5.000 Mahasiswa Jember

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Cukup Dalih Mak Rini Tak Mencalonkan di Muscab PKB Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In