• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wisatawan Bandel Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota

ditulis oleh Editor
24/02/2022
Durasi baca: 2 menit
499 38
0
Wisatawan Bandel Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota

Reza bersama istrinya datang langsung ke Kota Malang penuhi panggilan penyidik kepolisian. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Wisatawan bandel yang menghebohkan warga Kota Malang kini telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Reza Gahd Adrian datang bersama istrinya Anggi Oktawiranti

Selain memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, keduanya juga memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara langsung dihadapan polisi juga awak media.

Pria yang bekerja sebagai PNS di kota asalnya, Samarinda, Kalimantan ini meminta maaf khususnya kepada masyarakat Kota Malang dan Kota Batu atas perbuatannya yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.

“Kami minta maaf dan memohon ampun sebesar besarnya, terutama kepada masyarakat Kota Malang dan Batu juga kepada Toko Lai Lai yang saya rugikan akibat perbuatan saya,” kata Reza di Mapolresta Malang, Kamis, 24 Februari 2022.

Reza mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dia berjanji menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam memposting apapun di media sosial. Terkait dengan lanjutan perkara ini, dia mengaku akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku.

“Sekali lagi saya mohon maaf sebesar besarnya. Saya akan kooperatif mengikuti jalannya pemeriksaan kepolisian,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menegaskan jika proses hukum atas perkara pelanggaran UU Kesehatan ini tetap berlanjut. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti dari keterangan dan pengakuan keduanya.

“Salah satu alat bukti itu adalah keterangan daripada saudara teradu. Saat ini kita masih dalami dengan proses pemeriksaan,” kata Kompol Tinton.

Pihak kepolisian akan memproses perkara ini sesuai Pasal 93 Undang Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Apakah mereka ditahan? Tidak bisa, karena statusnya masih terperiksa sebagai saksi. Untuk penahanan harus ada mekanisme yang dilakukan terkait adanya alat bukti yang harus dipenuhi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Gahd Adrian telah membuat surat permintaan maaf dan klarifikasi melalui akun instagram pribadinya. Dalam poinnya disebutkan bahwa istrinya tengah terkonfirmasi positif Covid 19, namun masih berjalan-jalan ke sejumlah destinasi wisata di Kota Malang dan Kota Batu.

Bahkan akibat perbuatannya, sebuah toko oleh-oleh yang juga dikunjunginya kala itu terpaksa disegel satgas Covid selama 10 hari sehingga menyebabkan kerugian. Selain itu dari hasil tracing, salah seorang karyawan juga tertular virus. Kasus tersebut terus berlanjut dan tengah ditangani Polresta Malang Kota.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19polresta malangvideo viralwisatawan terpapar Covid di Malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

2 Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15270 shares
    Share 6108 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112