• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Wisatawan Bandel Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota

ditulis oleh Editor
24/02/2022
Durasi baca: 2 menit
500 37
0
Wisatawan Bandel Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota

Reza bersama istrinya datang langsung ke Kota Malang penuhi panggilan penyidik kepolisian. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Wisatawan bandel yang menghebohkan warga Kota Malang kini telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota. Reza Gahd Adrian datang bersama istrinya Anggi Oktawiranti

Selain memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, keduanya juga memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara langsung dihadapan polisi juga awak media.

Pria yang bekerja sebagai PNS di kota asalnya, Samarinda, Kalimantan ini meminta maaf khususnya kepada masyarakat Kota Malang dan Kota Batu atas perbuatannya yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.

“Kami minta maaf dan memohon ampun sebesar besarnya, terutama kepada masyarakat Kota Malang dan Batu juga kepada Toko Lai Lai yang saya rugikan akibat perbuatan saya,” kata Reza di Mapolresta Malang, Kamis, 24 Februari 2022.

Reza mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dia berjanji menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam memposting apapun di media sosial. Terkait dengan lanjutan perkara ini, dia mengaku akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku.

“Sekali lagi saya mohon maaf sebesar besarnya. Saya akan kooperatif mengikuti jalannya pemeriksaan kepolisian,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menegaskan jika proses hukum atas perkara pelanggaran UU Kesehatan ini tetap berlanjut. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti dari keterangan dan pengakuan keduanya.

“Salah satu alat bukti itu adalah keterangan daripada saudara teradu. Saat ini kita masih dalami dengan proses pemeriksaan,” kata Kompol Tinton.

Pihak kepolisian akan memproses perkara ini sesuai Pasal 93 Undang Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Apakah mereka ditahan? Tidak bisa, karena statusnya masih terperiksa sebagai saksi. Untuk penahanan harus ada mekanisme yang dilakukan terkait adanya alat bukti yang harus dipenuhi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Gahd Adrian telah membuat surat permintaan maaf dan klarifikasi melalui akun instagram pribadinya. Dalam poinnya disebutkan bahwa istrinya tengah terkonfirmasi positif Covid 19, namun masih berjalan-jalan ke sejumlah destinasi wisata di Kota Malang dan Kota Batu.

Bahkan akibat perbuatannya, sebuah toko oleh-oleh yang juga dikunjunginya kala itu terpaksa disegel satgas Covid selama 10 hari sehingga menyebabkan kerugian. Selain itu dari hasil tracing, salah seorang karyawan juga tertular virus. Kasus tersebut terus berlanjut dan tengah ditangani Polresta Malang Kota.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19polresta malangvideo viralwisatawan terpapar Covid di Malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist