Bacaini.ID, JEMBER – Kabupaten Jember dipilih Badan Pusat Statistik (BPS) RI sebagai daerah percontohan dalam implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus pengembangan penyediaan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) triwulanan.
Penunjukan ini menyusul langkah Pemerintah Kabupaten Jember yang mulai membenahi validitas data sosial melalui verifikasi penerima bantuan hingga pembangunan basis data terpadu.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Bupati Jember Muhammad Fawait bersama Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor BPS RI pada 7 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, Bupati Jember menyampaikan bahwa penanggulangan kemiskinan masih menjadi prioritas pembangunan daerah.
Sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar di Jawa Timur, Jember juga masih menghadapi angka kemiskinan yang relatif tinggi sehingga membutuhkan basis data yang akurat sebagai landasan penyusunan kebijakan.
Salah satu langkah yang telah dilakukan ialah verifikasi lapangan terhadap 96.489 keluarga yang masuk kelompok desil 1. Proses tersebut difokuskan untuk memastikan kondisi terkini penerima bantuan sosial, mulai dari status hidup, meninggal dunia, hingga perpindahan domisili.
Menurut Bupati Fawait, hasil verifikasi itu menjadi dasar agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran sekaligus mendukung pembaruan data kependudukan.
Selain melakukan verifikasi, Pemerintah Kabupaten Jember juga tengah menyusun satu data terpadu bantuan sosial. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui jenis bantuan yang telah diterima setiap warga sehingga intervensi penanganan kemiskinan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga.
“Verifikasi desil 1 dikelompokkan menjadi usia produktif di bawah 60 tahun dan usia tidak produktif, 60 tahun ke atas. Selanjutnya, kelompok usia produktif akan diberikan pelatihan pekerja migran agar mampu berkontribusi di pasar kerja,” ujar Bupati Fawait.
Ia menambahkan, pembaruan data juga akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program lain, seperti percepatan penurunan stunting, penurunan angka kematian ibu, peningkatan produktivitas tenaga kerja, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Fawait mengatakan, hasil verifikasi terhadap warga yang telah meninggal akan segera ditindaklanjuti melalui penerbitan surat kematian dan pembaruan administrasi kependudukan. Sementara data warga yang telah berpindah domisili juga akan segera diperbarui agar kualitas basis data semakin akurat.
“Upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember semoga dapat menjadi pertimbangan dalam perhitungan kemiskinan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengintegrasikan berbagai basis data sosial menjadi satu sistem yang terus diperbarui.
Menurutnya, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 juga akan menghasilkan berbagai data sosial ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperbarui DTSEN. Karena itu, dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar seluruh masyarakat dapat terdata.
“Peran RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan sangat penting untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan,” ujarnya.
Amalia juga mendorong adanya koordinasi intensif antara BPS dan Pemerintah Kabupaten Jember selama proses pengumpulan data. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan metode penyediaan data PDRB triwulanan.
Atas dasar itu, BPS RI menetapkan Kabupaten Jember sebagai daerah percontohan dalam implementasi DTSEN sekaligus pengembangan penyediaan data PDRB triwulanan.
Menanggapi penunjukan tersebut, Bupati Fawait menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember siap memberikan dukungan penuh melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, penyediaan data pendukung, hingga penerbitan Surat Edaran Bupati apabila diperlukan.
Ia memastikan forum koordinasi rutin bersama BPS akan terus dilakukan untuk memperkuat penyediaan data statistik sektoral sekaligus menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. (meg/ADV)




