• Login
Bacaini.id
Friday, May 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sengketa Lahan RSU Dhada Husada, Warga Bersedia Pindah Dengan Syarat

ditulis oleh Editor
22 May 2023 18:42
Durasi baca: 2 menit
Penolakan warga Mojoroto, Kota Kediri saat diminta kosongkan lahan milik Pemprov Jatim. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Penolakan warga Mojoroto, Kota Kediri saat diminta kosongkan lahan milik Pemprov Jatim. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Puluhan warga Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri terlibat adu mulut dengan petugas gabungan dari Pemprov Jatim. Warga mengosongkan lahan milik pemprov yang telah mereka tempati selama 38 tahun.

Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur, polisi dan RSU Dhaha Husada yang datang untuk memberikan surat peringatan ketiga terkait pengosongan lahan mendapat perlawanan warga. Mereka tetap menolak untuk pindah sebelum mendapat kepastian ganti rugi dari pemerintah.

Situasi sempat memanas saat salah satu perwakilan warga membentak petugas. Dia juga menolak menerima surat peringatan yang diberikan, serta mengusir petugas agar tidak datang kembali.

Ditolak oleh perwakilan warga, petugas kemudian mengantar surat peringatan langsung ke rumah warga. Petugas juga mengimbau agar warga segera pindah, karena lokasi tersebut akan dibongkar dan digunakan untuk pelebaran RSU Dhaha Husada milik Pemprov Jatim.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 3
123Next
Tags: Pemprov jatimpengosongan lahanrsu dhaha husadawarga mojoroto kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In