Poin Penting:
- Truk boks menabrak palang perlintasan kereta api di JPL 91 Nganjuk hingga rusak karena diduga menerobos sebelum palang terbuka sempurna
- KAI Daop 7 Madiun menyesalkan tindakan pengemudi karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan
- KAI mengimbau masyarakat mematuhi aturan di perlintasan sebidang sesuai Undang-Undang demi mencegah kejadian serupa
Bacaini.ID, NGANJUK – Palang pintu perlintasan kereta api di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, rusak setelah ditabrak truk boks yang diduga nekat menerobos sebelum palang terbuka sempurna. KAI Daop 7 Madiun menyayangkan insiden tersebut dan mengingatkan pentingnya disiplin pengguna jalan demi keselamatan bersama.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (4/7) pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Baron–Stasiun Sukomoro. JPL tersebut merupakan perlintasan sebidang yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA: KAI Daop 7 Madiun Tutup 12 Perlintasan Liar, Blitar Jadi Prioritas
Berdasarkan pemeriksaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi, terlihat truk box tetap bergerak saat palang pintu masih dalam proses membuka. Akibatnya, bagian atas kendaraan menabrak palang pintu hingga patah. Rekaman CCTV memperlihatkan pengemudi tidak menunggu palang pintu sampai terbuka sempurna.
Akibatnya palang pintu perlintasan tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan. Selama proses perbaikan, pengamanan perlintasan dilakukan sesuai prosedur oleh petugas sehingga perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan aman dan selamat.
Pernyataan KAI Daop 7 Madiun
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila pengguna jalan bersabar dan menunggu hingga palang pintu benar-benar terbuka sempurna sebelum melintas.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Tohari dalam keterangan rilisnya Sabtu (4/7/2026).
“Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya. Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tambahnya.
BACA JUGA: KAI Daop 7 Madiun Perkuat Budaya K3 Lewat Edukasi Ergonomi Masinis
KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang bergerak cepat melakukan penanganan dan perbaikan. Berkat respons cepat tersebut, perbaikan palang pintu selesai pada pukul 16.00 WIB, sehingga fasilitas pengamanan perlintasan kembali dapat beroperasi secara normal.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan isyarat petugas, serta tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu masih bergerak membuka maupun menutup. Pengguna jalan hendaknya menunggu hingga palang pintu terbuka sempurna sebelum melanjutkan perjalanan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama pada perlintasan sebidang.
KAI Daop 7 Madiun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. “Karena itu, KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin, sabar, dan mengutamakan keselamatan setiap kali melintasi perlintasan sebidang,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif
BACA JUGA: Kabupaten Blitar Masuk 10 Daerah Terluas Jatim, Tapi PAD Tertinggal dan artikel lainnya di Rubrik BACA




