• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tradisi Kupatan, Polres Trenggalek Sita Puluhan Balon Udara

ditulis oleh Editor
09/05/2022
Durasi baca: 2 menit
531 5
0
Tradisi Kupatan, Polres Trenggalek Sita Puluhan Balon Udara

Puluhan balon udara yang berhasil diamankan Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Polres Trenggalek melakukan razia balon udara dalam perayaan hari lebaran ketupat, Senin, 9 Mei 2022. Hasilnya, puluhan balon udara dari beberapa wilayah berhasil diamankan petugas.

Berdasarkan data hasil razia, sedikitnya ada 23 buah balon udara siap terbang dan sejumlah balon udara yang sudah ditemukan mendarat telah diamankan petugas. Puluhan balon udara tersebut memiliki ukiran yang bervariatif.

“Dalam razia balon udara selama perayaan lebaran ketupat ini kami bersinergi dengan Polsek Jajaran serta Koramil di masing-masing kecamatan dan juga Satpol PP Trenggalek,” ujar Kabag OPS Polres Trenggalek, Kompol Jimmy Heryanto kepada Bacaini.id, Senin, 9 Mei 2022.

Menurutnya, razia ini dilakukan karena menerbangkan balon udara dinilai meresahkan dan bisa berdampak buruk. Untuk itu, kegiatan ini sebelumnya juga sudah dilarang oleh pihak kepolisian.

Disebutkan Kabag Ops, salah satu dampak negatif menerbangkan balon udara adalah bisa mengganggu penerbangan pesawat dan akan lebih berbahaya jika masuk ke dalam mesin pesawat. Selain itu, menerbangkan balon udara juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan jaringan listrik.

“Kalau nyangkut di transmisi listrik kan bahaya. Lebih berbahaya lagi, menerbangkan balon udara ini juga bisa menyebabkan terjadinya kebakaran, jadi larangan ini tentu saja ada alasannya,” tandasnya.

Sebanyak 23 balon udara yang berhasil diamankan petugas, paling besar berukuran tinggi 15 meter dengan diameter 10 meter. Selanjutnya, balon udara tersebut akan dilakukan pemusnahan.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: balon udarapolres trenggalektradisi kupatantrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hamas Sambut Perundingan Baru dengan Israel, Siap Akhiri Konflik

Hamas Sambut Perundingan Baru dengan Israel, Siap Akhiri Konflik

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

Aturan Pajak Tambang di Blitar Bikin Sopir Truk Meradang

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15389 shares
    Share 6156 Tweet 3847
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112