Poin Penting:
- 157 gedung KDKMP dan KKMP di Trenggalek telah rampung 100 persen, tetapi belum bisa digunakan karena belum ada BAST dari PT Agrinas.
- Sebanyak 155 dari 157 koperasi telah melaporkan RAT tahun buku 2025 melalui Simkopdes, sementara dua koperasi masih dalam proses pelaporan.
- Seluruh 157 KDKMP/KKMP telah memiliki badan hukum, dengan 68 koperasi difasilitasi Pemprov Jawa Timur dan 89 lainnya melalui Pemkab Trenggalek.
Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pembangunan 157 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur sudah selesai. Namun hingga kini belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada desa maupun koperasi. Status gedung 157 KDMP Trenggalek maupun KKMP masih milik PT Agrinas dan karenanya belum bisa digunakan.
“Walaupun gedung sudah jadi 100 persen, 157 gedung itu masih statusnya milik dari PT Agrinas,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskomindag Kabupaten Trenggalek, Pujianto kepada wartawan Selasa (6/10/2026).
Meski BAST KDKMP belum dilakukan, sebanyak 155 KDKMP, termasuk lima Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Trenggalek diketahui telah melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025, melalui Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes). Saat ini masih ada dua koperasi yang belum melaporkan RAT.
RAT merupakan kewajiban bagi koperasi yang berstatus aktif. Pelaksanaan RAT tahun buku 2025 dilakukan pada awal 2026, sedangkan pelaporannya dilakukan melalui akun Simkopdes masing-masing koperasi. “Untuk yang tercatat di SIMKOPDES ini ada 155 ya, yang 2 belum, tapi sebenarnya secara real di lapangan itu sebenarnya sudah semua,” kata Pujianto.
Menurut Pujianto, dua koperasi yang belum tercatat masih perlu melakukan input laporan melalui akun masing-masing. Setelah laporan masuk, Diskomindag akan melakukan verifikasi sebelum data diteruskan ke Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi.
“Jadi mereka input sendiri kemudian nanti kita verifikasi apakah laporan RAT-nya sudah betul atau belum, juga beberapa catatan-catatannya nanti baru bisa ditambah di ODS,” terangnya.
Pelaporan tersebut dinilai penting karena Simkopdes terafiliasi dengan ODS. Koperasi yang tidak melaporkan RAT melalui Simkopdes juga akan tercatat tidak melakukan pelaporan pada sistem kementerian.
Seluruh 157 KDKMP dan KKMP di Trenggalek juga diketahui telah memiliki badan hukum. Sebanyak 68 koperasi difasilitasi melalui anggaran pemerintah provinsi, sedangkan 89 lainnya melalui pemerintah kabupaten.
Dengan legalitas SK dan anggaran dasar, koperasi sudah bisa menjalankan kegiatan usaha secara mandiri. Namun, aktivitas usaha belum sepenuhnya bisa dilakukan di gedung yang telah disiapkan lantaran belum ada BAST dari PT Agrinas ke desa maupun koperasi. (aby/sa)




