Poin Penting:
- MK menyatakan permohonan 12 pemohon dalam perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing.
- Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 orang, termasuk Denny Indrayana, Fachrul Razi, Ansufri ID Sambo, Soenarko MD dan sejumlah tokoh lainnya.
- MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan SLTA, tetapi MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Bacaini.ID, JAKARTA – Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan 12 pemohon Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Kendati demikian, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Wapres Gibran.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo yang juga Ketua MK saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Sebanyak 12 orang pemohon yang dinilai MK tidak memiliki legal standing dalam gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu adalah Denny Indrayana yang merupakan eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pada tahun 2023 membuat surat terbuka sebagai anggota Partai Demokrat.
Kemudian Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Brahma Aryana, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi dan Dra Tiurma MS Sihombing.
Dalam perkara yang mengarah pada upaya pemakzulan Gibran tersebut, termohon adalah KPU RI, Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Mengacu itu MK menilai 12 orang pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak mempunyai kedudukan hukum atau tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara.
Berikut amar putusan MK:
Dalam eksepsi:
1.Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
2.Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok perkara:
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. (sa/edt)




