• Login
Bacaini.id
Wednesday, October 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Upaya Pemakzulan Gibran Kandas di MK, Permohonan 12 Pemohon Tak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan 12 pemohon dalam perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum

ditulis oleh Solichan Arif
6 October 2026 23:42
Durasi baca: 2 menit
Putusan MK terkait upaya pemakzulan Gibran dan gugatan 12 pemohon

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan 12 pemohon dalam perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (foto/ist)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Poin Penting:

  • MK menyatakan permohonan 12 pemohon dalam perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing.
  • Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 orang, termasuk Denny Indrayana, Fachrul Razi, Ansufri ID Sambo, Soenarko MD dan sejumlah tokoh lainnya.
  • MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan SLTA, tetapi MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum

Bacaini.ID, JAKARTA – Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan 12 pemohon Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Kendati demikian, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Wapres Gibran.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo yang juga Ketua MK saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Sebanyak 12 orang pemohon yang dinilai MK tidak memiliki legal standing dalam gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu adalah Denny Indrayana yang merupakan eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pada tahun 2023 membuat surat terbuka sebagai anggota Partai Demokrat.

Kemudian Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Brahma Aryana, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi dan Dra Tiurma MS Sihombing.

Dalam perkara yang mengarah pada upaya pemakzulan Gibran tersebut, termohon adalah KPU RI, Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Mengacu itu MK menilai 12 orang pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak mempunyai kedudukan hukum atau tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara.

Berikut amar putusan MK:

Dalam eksepsi:

1.Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

2.Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok perkara:

Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: denny indrayanaGibran Rakabuming Rakaijazah gibranlegal standingmahkamah konstitusiMKpemakzulanpolitikwapres Gibran
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Putusan MK terkait upaya pemakzulan Gibran dan gugatan 12 pemohon

Upaya Pemakzulan Gibran Kandas di MK, Permohonan 12 Pemohon Tak Dapat Diterima

157 gedung KDKMP Trenggalek sudah rampung tetapi belum bisa dipakai

157 Gedung KDKMP Trenggalek Sudah Rampung, Tapi Belum Bisa Dipakai

Foto: bacaini/AI

Jejak Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Wajah Eropa Akar Nusantara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In