• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Geram Terdakwa Pencabulan Anak Mengelak, Aktivis Datangi Kejaksaan Kediri

ditulis oleh Editor
11/08/2023
Durasi baca: 2 menit
550 5
0
Geram Terdakwa Pencabulan Anak Mengelak, Aktivis Datangi Kejaksaan Kediri

Pertemuan Relawan PPA di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kediri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka meminta penanganan kasus kekerasan seksual anak oleh terdakwa AS bisa berjalan adil bagi korban.

Anggota PPA Kota Kediri, Nur Badi mengatakan jika pihaknya tengah mengawal perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh terdakwa AS yang akan memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sebelum sidang digelar, mereka mendatangi Kantor Kejari Kota Kediri untuk menyampaikan desakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap terdakwa AS.

“Terdakwa AS dalam perkara ini tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada penyesalan. Maka kami minta kepada JPU untuk menuntut terdakwa seberat-beratnya, dengan minimal hukuman 10 tahun penjara serta pemberian restitusi,” jelas Nur Badi di Kantor Kejari, Jumat siang.

Nur Badi menambahkan, jika hakim memberikan putusan lebih ringan, PPA Kota Kediri berharap agar JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, begitu selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. Termasuk menyertakan bahwa terdakwa berkewajiban memberikan restitusi atau ganti rugi materi terhadap korban dalam setiap prosesnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumilar yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan bahwa JPU akan memberikan tuntutan terhadap terdakwa AS sesuai dengan perbuatannya. “Kami akan memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatannya. Tugas kami di sini untuk membuktikan, masalah terbukti atau tidaknya, hakim yang memutuskan,” ujar Boma.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 28 Januari 2023 lalu terhadap korban yang masih berusia empat tahun. Korban menjadi sasaran pencabulan tetangganya sendiri yang telah berumur. Kasus ini menjadi perhatian serius aktivis perlindungan anak lantaran lambannya proses pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulan anakkejaksaan negeri kota kediripengadilan negeri kota kedirippa kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Obok-obok PT Telkom, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 200 Miliar

KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15406 shares
    Share 6162 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112