• Login
Bacaini.id
Sunday, May 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Geram Terdakwa Pencabulan Anak Mengelak, Aktivis Datangi Kejaksaan Kediri

ditulis oleh Editor
11 August 2023 18:02
Durasi baca: 2 menit
Pertemuan Relawan PPA di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Pertemuan Relawan PPA di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Relawan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kediri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka meminta penanganan kasus kekerasan seksual anak oleh terdakwa AS bisa berjalan adil bagi korban.

Anggota PPA Kota Kediri, Nur Badi mengatakan jika pihaknya tengah mengawal perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh terdakwa AS yang akan memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sebelum sidang digelar, mereka mendatangi Kantor Kejari Kota Kediri untuk menyampaikan desakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap terdakwa AS.

“Terdakwa AS dalam perkara ini tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada penyesalan. Maka kami minta kepada JPU untuk menuntut terdakwa seberat-beratnya, dengan minimal hukuman 10 tahun penjara serta pemberian restitusi,” jelas Nur Badi di Kantor Kejari, Jumat siang.

Nur Badi menambahkan, jika hakim memberikan putusan lebih ringan, PPA Kota Kediri berharap agar JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, begitu selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. Termasuk menyertakan bahwa terdakwa berkewajiban memberikan restitusi atau ganti rugi materi terhadap korban dalam setiap prosesnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Boma Wira Gumilar yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan bahwa JPU akan memberikan tuntutan terhadap terdakwa AS sesuai dengan perbuatannya. “Kami akan memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatannya. Tugas kami di sini untuk membuktikan, masalah terbukti atau tidaknya, hakim yang memutuskan,” ujar Boma.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 28 Januari 2023 lalu terhadap korban yang masih berusia empat tahun. Korban menjadi sasaran pencabulan tetangganya sendiri yang telah berumur. Kasus ini menjadi perhatian serius aktivis perlindungan anak lantaran lambannya proses pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulan anakkejaksaan negeri kota kediripengadilan negeri kota kedirippa kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan simbol kebebasan berekspresi dan aktivitas jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Tema Perdamaian hingga Tantangan Kebebasan Media di Indonesia

Hamparan bunga liar berwarna-warni di Namaqualand saat musim semi

Wisata Bunga Liar Mendunia: Alternatif Selain Sakura, Ini Destinasi Terbaiknya

Ilustrasi Gojek. Foto: istimewa

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Gojek-Grab, Ini Perhitungannya

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In