• Login
Bacaini.id
Sunday, May 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terdakwa Kasus Suap di Tulungagung Masih Terima Gaji

ditulis oleh Editor
23 June 2022 19:49
Durasi baca: 2 menit
Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Foto: Ist

Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Foto: Ist

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap pada proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Meski demikian, ternyata Supriyono masih menerima gaji dan tunjangan.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan saat ini status Supriyono adalah non aktif, karena DPC PDIP Tulungagung masih belum melakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Kami belum menerima surat PAW, namun informasinya PAW sudah diusulkan. Saat ini DPRD Tulungagung masih menunggu sikap dari pimpinan DPC PDIP Tulungagung,” ujar Marsono kepada Bacaini.id, Kamis, 23 Juni 2022.

Pria yang juga menjadi anggota DPC PDIP Tulungagung itu menjelaskan, untuk regulasi PAW memang masih menunggu intruksi dari partai. Sedangkan saat ini, pimpinan DPC PDIP Tulungagung masih melakukan ibadah haji.

Menurut Marsono, dalam pelaksanaan PAW pihak partai juga mengikuti proses hukum yang berjalan. Karena belum dilakukan PAW, maka terdakwa Supriyono, sampai saat ini masih mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan.

“Karena statusnya non aktif, jadi minimal dia masih mendapatkan gaji pokok. Tapi untuk rincinya bisa ditanyakan ke Sekretaris DPRD Tulungagung,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmadji menjelaskan, terkait dengan besaran gaji dan tunjangan yang masih diterima oleh Supriyono itu tidak besar, jika ditotal tidak sampai Rp2 Juta.

“Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono masih menerima gaji pokok sekitar Rp 1.700.000 tiap bulan. Untuk tunjangan, dia hanya mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sekitar Rp 250 ribu,” kata Sudarmaji.

Sudarmaji juga menambahkan, pemberian gaji serta tunjangan kepada Supriyono didasarkan pada PP 18 Tahun 2017 Bab V Pasal 27. Namun, untuk tunjangan transportasi dan perumahan sudah tidak diberikan.

Sekedar mengingatkan bahwa pada 2020 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,85 miliar, kepada Supriyono.

Terdakwa Supriyono telah menerima suap Rp4,88 miliar dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Mantan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo yang kini juga ditahan dalam kasus korupsi di lingkup Pemkab Tulungagung.

Selain itu terdakwa Supriyono juga dijatuhi hukuman tambahan terkait pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus tipikorMantan ketua DPRD TulungagungPemkab Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama komunitas railfans menggelar kampanye anti pelecehan seksual di area stasiun kereta api

KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun dan Kereta

Ilustrasi minuman sole water, baking soda dan makanan fermentasi sebagai tren kesehatan viral di media sosial

Tren Kesehatan Viral di Media Sosial, Mana yang Fakta dan Sekadar Hype?

Mohammad Trijanto saat memberikan pernyataan terkait pengunduran diri dari pencalonan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Mohammad Trijanto Mundur dari Bursa Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030, Bebaskan Dukungan 14 Cabor

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Polri 2026, Dirreskrimum Polda Jatim Diganti Kombes Roy Hutton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In