Bacaini.id, KEDIRI – Sat Reskrim Polres Kediri Kota memeriksa RE, 22 tahun, warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Minggu, 9 Januari 2022. Dia diduga melakukan penganiayaan kepada OS, bocah berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat AH, orang tua OS sehari sebelumnya. Mereka melaporkan jika OS dianiaya RE pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu.
Penganiayaan itu bermula saat OS bermain di dekat rumah RE. Saat OS melewati depan rumah RE, OS mengejek anak RE hingga membuat RE marah. Karena tidak bisa menahan amarahnya, RE memukul menggunakan tangan sebanyak tiga kali kepada OS. Pukulan tersebut mengenai pipi kanan OS dan kepala belakang hingga korban dirawat di rumah sakit karena mengalami mimisan .
Saat ini Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan pada anak tersebut. Atas perbuatannya tersebut, RE bisa dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini terlapor masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksan oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota,” kata Henry.
Penulis: Novira Kharisma
Tonton video: