• Login
Bacaini.id
Sunday, March 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru Minta Damai

Menyatakan menyesali perbuatan, berharap kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek berakhir dengan mediasi

ditulis oleh Editor
7 November 2025 17:03
Durasi baca: 2 menit
suami anggota dprd trenggalek

Suami anggota DPRD Trenggalek tersangka penganiaya guru SMPN 1 minta damai (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang ditahan karena kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek diperlihatkan di depan publik.

Dalam gelar perkara oleh Polres Trenggalek Jumat (7/11/2025), tersangka Awang Krisna Aji Pratama muncul dengan baju tahanan oranye dengan wajah tertutup masker.

Kepala suami anggota DPRD Trenggalek dari Partai Gerindra itu terus menunduk. Ia menyatakan menyesali perbuatannya dan berharap bisa damai.

“Saya minta maaf kepada korban dan berharap kasus ini bisa berakhir dengan mediasi,” tutur tersangka Awang di depan wartawan Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:

  • Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan
  • Penganiaya Guru SMPN 01 Trenggalek Dijebloskan Bui
  • 7 November Hari Wayang Nasional, Ini 3 Dalang ‘Abadi’

Sikap Awang berbeda dengan yang diperlihatkannya pada 31 Oktober 2025. Gara-gara menerima laporan ponsel adiknya dirusak guru SMPN 1 Trenggalek, ia meradang.

Rumah guru Eko Prayitno di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan, didatanginya. Penjelasan guru Eko kalau ponsel baik-baik saja, tidak mampu meredam amarahnya.

Ponsel diketahui dirampas karena adik tersangka ketahuan memakainya pada saat kegiatan belajar mengajar.

Guru Eko dianiaya. Tersangka juga mengancam membakar rumah dan sekolahan. Peristiwa kekerasan itu mengakibatkan anak dan istri guru Eko mengalami trauma.

Awang yang merupakan warga Desa Timahan Kecamatan Kampak ditetapkan tersangka dan ditahan setelah guru Eko resmi lapor ke kepolisian.

Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, faktanya ponsel milik adik tersangka tidak rusak dan diamankan sekolah.

“Faktanya, handphone milik N tidak rusak dan telah diamankan oleh pihak sekolah,” terang Kapolres Ridwan Maliki.

Atas perbuatannya, tersangka Awang dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. 

“Untuk saat ini tersangka sudah kami tahan,” tegas Kapolres Ridwan Maliki.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: suami anggota dprd trenggalek minta damai
Via: tersangka penganiaya guru smpn 1
Tags: bacaini.idberita Trenggalek terkiniguru smpn 1 trenggalekpenganiayaansmpn 1 trenggaleksuami anggota dprd trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Emil Dardak dan Arumi Bachsin di tradisi Lebaran Ketupat Durenan Trenggalek

Nostalgia Emil Dardak di Lebaran Ketupat Durenan Trenggalek 2026

bocil gen alpha kritik jalan rusak di sepauk kalbar

Viral! Bocil Gen Alpha Kritik Gubernur Kalbar, Singgung Jalan Rusak Becek

Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

  • Pengurus PKB Blitar bersiap menggelar Muscab 2026 untuk memilih ketua baru yang cakap ngaji dan ngopi

    PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In