• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Siswi Kelas 5 SD Disetubuhi Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

ditulis oleh Editor
20/03/2023
Durasi baca: 2 menit
540 6
0
Siswi Kelas 5 SD Disetubuhi Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

AS bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Gara-gara berkenalan di media sosial (medsos), seorang pemuda di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi siswi kelas lima sekolah dasar. Pelaku merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika hamil.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, pemuda tersebut berinisial AS warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan di warung sekitar Pantai Konang, Trenggalek.

“Tersangka dan korban saling kenal melalui media sosial, kemudian berinteraksi secara intens hingga memutuskan untuk berpacaran,” kata Iptu Agus kepada Bacaini.id, Senin, 20 Maret 2023.

Iptu Agus mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada 15 Maret 2023. Saat itu korban pamit kepada neneknya untuk pergi ke Pantai Konang. Namun korban tidak mengatakan dengan siapa dia akan pergi ke sana.

“Karena hingga malam hari tak kunjung pulang, akhirnya keluarga korban mencari di sekitaran pantai dan bertemu di persimpangan jalan. Melihat nenek korban tersangka malah kabur,” ungkapnya.

Melihat tersangka kabur, lanjut Iptu Agus, keluarga korban mencoba mengejar. Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersangka, pasangan kekasih itu dibawa ke rumah korban. Ketika ditanya, tersangka mengaku menyetubuhi korban di warung Pantai Konang. “Tersangka mengaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali,” ujarnya.

Tidak terima dengan perbuatan AS, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Panggul. Di hadapan polisi, dia mengaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang agar mau menuruti nafsu bejatnya. “Selain uang, tersangka juga meyakinkan korban akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” imbuhnya.

Saat ini AS harus mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum akibat aksi bejatnya. Dia dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpolres trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Prestasi KONI Blitar Jeblok, Aktivis Ingatkan Standar Ganda Wabup Beky

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Green Business Jadi Tren di Indonesia: Raup Cuan dan Save Bumi

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

Pacu Jalur Riau telah Mendunia, Ini Sejarah dan Puncak Festivalnya

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15396 shares
    Share 6158 Tweet 3849
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16589 shares
    Share 6636 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prestasi KONI Blitar Jeblok, Ini Pengakuan Jujur Kadispora 

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112