Bacaini.ID, KEDIRI – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, resmi dilaporkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat, 31 Juli 2026. Deddy dianggap merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut “kayak sirkus”.
Insiden ini bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 di depan Ruang Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Saat itu, Komisi II tengah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Ketika Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memasuki ruangan, sejumlah wartawan bergegas meliput. Dalam suasana riuh tersebut, Deddy Sitorus terdengar melontarkan ucapan yang menyinggung wartawan dengan menyebut mereka “kayak sirkus” atau “gerombolan sirkus.”
Ucapan itu langsung memicu reaksi keras dari KWP. Mereka menilai pernyataan Deddy menghina martabat wartawan dan mencederai hubungan antara DPR dengan insan pers. KWP sempat memberikan ultimatum agar Deddy menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 1×24 jam. Namun karena tidak ada permintaan maaf, KWP melanjutkan dengan melaporkan kasus ini ke MKD. Sebagai bukti, mereka menyerahkan rekaman video rapat yang memuat ucapan Deddy.
“Kami tidak bisa mentolerir pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. DPR adalah lembaga publik, dan hubungan dengan pers harus dijaga dengan penuh rasa hormat,” kata Ariawan, Ketua KWP.
Klarifikasi Deddy Sitorus
Menanggapi laporan tersebut, Deddy Sitorus membantah tuduhan bahwa ucapannya ditujukan kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa komentar “sirkus” merujuk pada kondisi ruang rapat yang semrawut, bukan pada wartawan yang sedang meliput.
“Sudah seperti sirkus kita ini,” ujarnya, menekankan bahwa maksudnya adalah suasana ruangan yang penuh orang berdiri dan berdesakan.
Deddy juga menyebut tuduhan KWP sebagai “cenderung fitnah” dan menegaskan dirinya menghormati profesi wartawan. “Saya tidak pernah bermaksud merendahkan wartawan. Saya justru menghargai peran mereka dalam demokrasi,” katanya.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Deddy Sitorus telah diterima. Ia menegaskan MKD tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus ini. “Kami akan memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Pemanggilan terhadap terlapor bisa dilakukan bahkan di masa reses DPR,” ujarnya. MKD berencana memeriksa pelapor dan terlapor dalam waktu dekat, bahkan memungkinkan dilakukan pada hari yang sama jika dianggap mendesak.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Hari Tri W




