• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Siksa Bocah 7 Tahun, Satu Keluarga di Malang Ditangkap

ditulis oleh Editor
13/10/2023
Durasi baca: 2 menit
536 6
0
Siksa Bocah 7 Tahun, Satu Keluarga di Malang Ditangkap

Siksa bocah 7 tahun, satu keluarga di Malang ditangkap. Tampak Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Seorang bocah berusia 7 tahun di Kota Malang Jawa Timur diduga menjadi korban penyiksaan.

Ironisnya yang bersangkutan disiksa oleh keluarganya sendiri. Saat ini polisi sudah menetapkan lima orang anggota keluarga sebagai tersangka penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, kasus dugaan penyiksaan terungkap dari laporan tetangga yang merasa curiga setelah melihat kondisi korban yang memprihatinkan.

Korban yang sebelumnya berbadan gemuk, berubah kurus kering. “Kasus ini terungkap berawal dari laporan tetangga,” ujar Danang Yudanto kepada wartawan Jumat (13/10/2023).

Sejumlah warga yang merasa curiga adanya penyiksaan memberanikan diri menggerebek rumah tempat tinggal korban. Terungkap, bocah 7 tahun itu disekap di dalam ruangan gelap berukuran 1,5 meter di sebelah kamar mandi.

Bocah itu juga diketahui mengalami berbagai penyiksaan dari seluruh anggota keluarga. Yakni mulai ayah kandung korban berinisial JA, Ibu tiri korban EN, Kakak tiri korban PA, paman korban SA dan nenek tiri korban MI.

Korban diperlakukan tidak manusiawi, mulai dipukul, ditendang, dicekik hingga disundut rokok. Bahkan menurut Danang, ayah korban pernah mencelupkan tangan korban ke dalam air mendidih.

“Tak hanya itu, JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh dan memukul kepala bocah ini dengan tongkat satpam, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik dan menendang leher korban,” ungkap Danang.

Penganiayaan juga terungkap datang dari EN, ibu tiri korban. Yang bersangkutan memukul kaki dan tangan kanan korban. Begitu juga PA, kakak tiri korban yang diketahui pernah menjewer telinga hingga memukul pipi korban.

Nenek tiri korban memukul bahkan pernah menghantam jidat korban dengan pisau cutter. Aksi kekerasan itu diakui korban sudah berlangsung setengah tahun. Terungkap, penyiksaan diduga dipicu gara-gara korban kerap rewel dan mencuri makanan.

Selama penyiksaan itu korban disekap di di ruangan gelap berukuran 1,5×1,5 meter. Saat ini korban sudah ditangani Dinas Sosial Kota Malang. Sedangkan lima orang anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka kami tangkap karena terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan sudah dilakukan selama kurun waktu setengah tahun,” jelasnya.

Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kelimanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dicekikdipukulditendangpenganiayaan anakpenyekapanpenyiksaan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Alfat Maullana: Bangkitlah santri nasional

Bangkitlah Santri Nasional, Bangunlah Aliansi Terpimpin

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

WADUL GUS’e, Inovasi dari Jember yang Bikin Kemendagri Angkat Topi

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112