• Login
Bacaini.id
Friday, February 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Siksa Bocah 7 Tahun, Satu Keluarga di Malang Ditangkap

ditulis oleh Editor
13 October 2023 13:23
Durasi baca: 2 menit
Siksa bocah 7 tahun, satu keluarga di Malang ditangkap. Tampak Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto. (foto/ist)

Siksa bocah 7 tahun, satu keluarga di Malang ditangkap. Tampak Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Seorang bocah berusia 7 tahun di Kota Malang Jawa Timur diduga menjadi korban penyiksaan.

Ironisnya yang bersangkutan disiksa oleh keluarganya sendiri. Saat ini polisi sudah menetapkan lima orang anggota keluarga sebagai tersangka penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, kasus dugaan penyiksaan terungkap dari laporan tetangga yang merasa curiga setelah melihat kondisi korban yang memprihatinkan.

Korban yang sebelumnya berbadan gemuk, berubah kurus kering. “Kasus ini terungkap berawal dari laporan tetangga,” ujar Danang Yudanto kepada wartawan Jumat (13/10/2023).

Sejumlah warga yang merasa curiga adanya penyiksaan memberanikan diri menggerebek rumah tempat tinggal korban. Terungkap, bocah 7 tahun itu disekap di dalam ruangan gelap berukuran 1,5 meter di sebelah kamar mandi.

Bocah itu juga diketahui mengalami berbagai penyiksaan dari seluruh anggota keluarga. Yakni mulai ayah kandung korban berinisial JA, Ibu tiri korban EN, Kakak tiri korban PA, paman korban SA dan nenek tiri korban MI.

Korban diperlakukan tidak manusiawi, mulai dipukul, ditendang, dicekik hingga disundut rokok. Bahkan menurut Danang, ayah korban pernah mencelupkan tangan korban ke dalam air mendidih.

“Tak hanya itu, JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh dan memukul kepala bocah ini dengan tongkat satpam, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik dan menendang leher korban,” ungkap Danang.

Penganiayaan juga terungkap datang dari EN, ibu tiri korban. Yang bersangkutan memukul kaki dan tangan kanan korban. Begitu juga PA, kakak tiri korban yang diketahui pernah menjewer telinga hingga memukul pipi korban.

Nenek tiri korban memukul bahkan pernah menghantam jidat korban dengan pisau cutter. Aksi kekerasan itu diakui korban sudah berlangsung setengah tahun. Terungkap, penyiksaan diduga dipicu gara-gara korban kerap rewel dan mencuri makanan.

Selama penyiksaan itu korban disekap di di ruangan gelap berukuran 1,5×1,5 meter. Saat ini korban sudah ditangani Dinas Sosial Kota Malang. Sedangkan lima orang anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka kami tangkap karena terbukti melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan sudah dilakukan selama kurun waktu setengah tahun,” jelasnya.

Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kelimanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dicekikdipukulditendangpenganiayaan anakpenyekapanpenyiksaan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi suasana gelap dengan angka 13 dan tulisan Friday yang merepresentasikan takhayul Friday 13

Takhayul Friday 13: Kenapa Banyak Orang Menunda Bisnis dan Perjalanan di Tanggal Ini?

Ilustrasi kepiting beracun di perairan tropis

Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

Kreator Filipina sebelum makan kepiting beracun untuk konten

Viral Mati Konyol Demi Konten: Kreator 51 Tahun Tewas Usai Santap Kepiting Beracun

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In