Bacaini.id, MALANG – Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu jalani sidang perdana. JEP menjadi terdakwa kekerasan seksual kepada anak muridnya sendiri.
JEP menjalani sidang secara tertutup tanpa awak media di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 16 Februari 2022. Sesuai aturan, sidang ini memang dilakukan secara tertutup, nanti pada saat sidang putusan, akan digelar secara terbuka.
Pada sidang perdana ini Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait juga dilarang menunggu di dalam ruang sidang. Dia pun menghormati aturan sidang dan berharap tidak ada permainan pasal pada sidang yang mempertaruhkan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban perbuatan bejat tersangka JEP.
Diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa dikenakan pasal alternatif tentang Perlindungan Anak.
”Saya ingin melihat pasal alternatifnya. Saya tidak ingin ada permainan pasal karena ini adalah perkara kekerasan seksual. Harusnya dikenakan pasal berlapis, ini kok malah pasal alternatif,” kata Arist selesai sidang di Pengadilan Negeri Malang.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo mengatakan jika dalam pasal alternatif yang dikenakan kepada terdakwa berisi ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Edi mengungkapkan bahwa sidang kedua kasus kekerasan seksual ini akan digelar pada hari Rabu, 23 Februari 2022 pekan depan pukul 10.00 WIB.
”Dalam sidang nanti juga akan menghadirkan 3 orang saksi yang pada prosesnya sudah di-BAP,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Jeffry Simatupang tetap berpendapat jika kliennya tidak bersalah sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan. Dia menilai tidak ada saksi yang benar-benar melihat dan mendengar tindakan yang didakwakan kepada JEP pada sidang perdana ini.
Lebih lanjut, Jeffry berjanji akan terus membuktikan tuduhan terhadap kliennya, sesuai bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami yakin saudara JEP tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan. Kami sudah memegang bukti-bukti itu dan nanti akan kita buktikan di persidangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP dilaporkan ke Polres Batu oleh siswanya yang mengaku menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Kasus ini sempat dilimpahkan ke Kejati Jatim, namun berkasnya dianggap belum lengkap.
Bahkan,di tengah proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka, JEP sempat mengajukan gugatan praperadilan. Tindakan JEP ini dianggap kontroversial oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Hingga saat ini, Komnas PA terus mengawal kasus ini.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira