• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Perdana, Pemilik SMA Kota Batu Kena Pasal Alternatif

ditulis oleh Editor
16/02/2022
Durasi baca: 2 menit
532 6
0
Sidang Perdana, Pemilik SMA Kota Batu Kena Pasal Alternatif

Sidang perdana tersangka kasus kekerasan seksual anak, pemilik SMA SPI Kota Batu di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu jalani sidang perdana. JEP menjadi terdakwa kekerasan seksual kepada anak muridnya sendiri.

JEP menjalani sidang secara tertutup tanpa awak media di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 16 Februari 2022. Sesuai aturan, sidang ini memang dilakukan secara tertutup, nanti pada saat sidang putusan, akan digelar secara terbuka.

Pada sidang perdana ini Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait juga dilarang menunggu di dalam ruang sidang. Dia pun menghormati aturan sidang dan berharap tidak ada permainan pasal pada sidang yang mempertaruhkan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban perbuatan bejat tersangka JEP.

Diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa dikenakan pasal alternatif tentang Perlindungan Anak.

”Saya ingin melihat pasal alternatifnya. Saya tidak ingin ada permainan pasal karena ini adalah perkara kekerasan seksual. Harusnya dikenakan pasal berlapis, ini kok malah pasal alternatif,” kata Arist selesai sidang di Pengadilan Negeri Malang.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo mengatakan jika dalam pasal alternatif yang dikenakan kepada terdakwa berisi ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Edi mengungkapkan bahwa sidang kedua kasus kekerasan seksual ini akan digelar pada hari Rabu, 23 Februari 2022 pekan depan pukul 10.00 WIB.

”Dalam sidang nanti juga akan menghadirkan 3 orang saksi yang pada prosesnya sudah di-BAP,” ujarnya singkat.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Jeffry Simatupang tetap berpendapat jika kliennya tidak bersalah sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan. Dia menilai tidak ada saksi yang benar-benar melihat dan mendengar tindakan yang didakwakan kepada JEP pada sidang perdana ini.

Lebih lanjut, Jeffry berjanji akan terus membuktikan tuduhan terhadap kliennya, sesuai bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami yakin saudara JEP tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan. Kami sudah memegang bukti-bukti itu dan nanti akan kita buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP dilaporkan ke Polres Batu oleh siswanya yang mengaku menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Kasus ini sempat dilimpahkan ke Kejati Jatim, namun berkasnya dianggap belum lengkap.

Bahkan,di tengah proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka, JEP sempat mengajukan gugatan praperadilan. Tindakan JEP ini dianggap kontroversial oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Hingga saat ini, Komnas PA terus mengawal kasus ini.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasan seksual anakpengadilan negeri malangSMA SPI Kota Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kopi terbaik di dunia

Urutan Kopi Terbaik Dunia Menurut Para Pecinta Kafein

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15594 shares
    Share 6238 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112