• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 26, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidang Perdana, Pemilik SMA Kota Batu Kena Pasal Alternatif

ditulis oleh Editor
16 February 2022 19:40
Durasi baca: 2 menit
Sidang perdana tersangka kasus kekerasan seksual anak, pemilik SMA SPI Kota Batu di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Sidang perdana tersangka kasus kekerasan seksual anak, pemilik SMA SPI Kota Batu di PN Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu jalani sidang perdana. JEP menjadi terdakwa kekerasan seksual kepada anak muridnya sendiri.

JEP menjalani sidang secara tertutup tanpa awak media di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 16 Februari 2022. Sesuai aturan, sidang ini memang dilakukan secara tertutup, nanti pada saat sidang putusan, akan digelar secara terbuka.

Pada sidang perdana ini Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait juga dilarang menunggu di dalam ruang sidang. Dia pun menghormati aturan sidang dan berharap tidak ada permainan pasal pada sidang yang mempertaruhkan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban perbuatan bejat tersangka JEP.

Diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa dikenakan pasal alternatif tentang Perlindungan Anak.

”Saya ingin melihat pasal alternatifnya. Saya tidak ingin ada permainan pasal karena ini adalah perkara kekerasan seksual. Harusnya dikenakan pasal berlapis, ini kok malah pasal alternatif,” kata Arist selesai sidang di Pengadilan Negeri Malang.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo mengatakan jika dalam pasal alternatif yang dikenakan kepada terdakwa berisi ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Edi mengungkapkan bahwa sidang kedua kasus kekerasan seksual ini akan digelar pada hari Rabu, 23 Februari 2022 pekan depan pukul 10.00 WIB.

”Dalam sidang nanti juga akan menghadirkan 3 orang saksi yang pada prosesnya sudah di-BAP,” ujarnya singkat.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Jeffry Simatupang tetap berpendapat jika kliennya tidak bersalah sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan. Dia menilai tidak ada saksi yang benar-benar melihat dan mendengar tindakan yang didakwakan kepada JEP pada sidang perdana ini.

Lebih lanjut, Jeffry berjanji akan terus membuktikan tuduhan terhadap kliennya, sesuai bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami yakin saudara JEP tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan. Kami sudah memegang bukti-bukti itu dan nanti akan kita buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP dilaporkan ke Polres Batu oleh siswanya yang mengaku menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Kasus ini sempat dilimpahkan ke Kejati Jatim, namun berkasnya dianggap belum lengkap.

Bahkan,di tengah proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka, JEP sempat mengajukan gugatan praperadilan. Tindakan JEP ini dianggap kontroversial oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Hingga saat ini, Komnas PA terus mengawal kasus ini.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasan seksual anakpengadilan negeri malangSMA SPI Kota Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sutopo bersama kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo. Bacaini/Syailendra

Ajudan Bupati Jombang dan Oknum PNS Dilaporkan Memeras dan Sekap Warga

Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Lewat PAW

Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i

Puasa Arafah Hari Ini Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu dan Akan Datang

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In