• Login
Bacaini.id
Tuesday, July 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sidak Tambang Gunung Sadeng, Satgas ITR Temukan Izin Kedaluwarsa dan Tunggakan Pajak Rp1,6 Miliar

ditulis oleh Redaksi
10 July 2026 03:50
Durasi baca: 2 menit
Satgas ITR saat menggelar sidak terkait aktivitas pertambangan batu kapur di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger

Satgas ITR saat menggelar sidak terkait aktivitas pertambangan batu kapur di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger

Bacaini.ID, JEMBER – Jember- Aktivitas pertambangan batu kapur di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, kembali menjadi sorotan. Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember menemukan sejumlah perusahaan masih memiliki tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), bahkan ada yang tetap beroperasi meski izin usahanya telah berakhir. Total tunggakan pajak dari 10 perusahaan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Temuan tersebut diperoleh saat Satgas ITR bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pertambangan Gunung Sadeng, Rabu (9/7/2026).

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

“Hari ini kita melakukan sidak di beberapa titik bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Kami menemukan perusahaan yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak aktif. Ada yang kewajiban pembayaran pajaknya belum diselesaikan, dan ada pula yang izinnya sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.

Data Bapenda menunjukkan terdapat 21 perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng. Namun, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih memiliki izin aktif. Sementara itu, 10 perusahaan tercatat memiliki tunggakan pajak daerah.

Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar penunggak di antaranya PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS), PT Gunung Kelabat Citra Abadi, PT Widya Utama Sentosa, PT Puger Kartika Mas Sukses, serta PT Pertama Mina Sutra Perkasa.

Menurut Yudho, tunggakan terbesar untuk periode Februari hingga Juni 2026 berasal dari PT Pertama Mina Sutra Perkasa dengan nilai sekitar Rp495 juta.

“Kami sudah menyampaikan agar kewajiban tersebut segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah,” katanya.

Ia menegaskan Satgas ITR tidak hanya mengawasi dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan, tetapi juga memastikan sektor tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

“Sesuai arahan Bupati, yang kami dorong bukan menaikkan tarif pajak, tetapi mengoptimalkan potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap sehingga tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

Selain persoalan pajak, tim juga menemukan perusahaan yang masih menjalankan aktivitas setelah izin eksplorasinya berakhir. Temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan di bidang perizinan.

Yudho menjelaskan izin eksplorasi pertambangan pada umumnya berlaku selama tiga tahun. Jika masa berlaku habis dan belum diperpanjang, perusahaan tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan eksplorasi.

Dalam sidak tersebut, pihak PT Pertama Mina Sutra Perkasa menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah berakhir pada Juni 2025 dan saat ini masih dalam proses pengajuan perpanjangan.

Berdasarkan catatan Bapenda, total tunggakan pajak MBLB dari 10 perusahaan tambang di kawasan Gunung Sadeng selama Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Bahkan, terdapat satu perusahaan dengan nilai tunggakan yang mendekati Rp900 juta.

Satgas ITR memastikan pengawasan terhadap kepatuhan pajak dan legalitas usaha pertambangan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan daerah sekaligus mendorong tata kelola sektor pertambangan yang lebih tertib. (meg/ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Tan Malaka dan Pangeran Diponegoro dalam pembahasan risalah Aksi Massa mengenai perjuangan politik dan sejarah Indonesia

Tan Malaka Sebut Diponegoro Samai Cromwell dan Garibaldi, Tapi Tak Punya Program Politik

Ilustrasi seragam sekolah SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar yang menjadi sorotan karena harga paket seragam dinilai lebih mahal dibanding konveksi UMKM lokal

Harga Seragam SMKN 1 Doko Blitar Capai Rp2 Juta, Wali Murid: Mahal

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat meninjau lokasi pembangunan saluran irigasi di Kecamatan Jenggawah

Sawah di Ujung Saluran Selalu Kekeringan, Irigasi Petani Jenggawah yang Bocor Akhirnya Dibenahi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In