Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi menghilang setelah dilorot atau dirotasi menjadi Kepala Dinas (Kadis).
Tri Hariadi 2 kali mangkir saat hendak dilantik sebagai Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Pada jadwal pelantikan Kamis (11/12/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso ia tidak hadir dengan alasan dinas luar kota.
Ternyata ia kembali tidak hadir dalam pelantikan yang dijadwal ulang Jumat (12/12/2025). Pelantikan kepala disnakertrans oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo itu pun kembali gagal.
Baca Juga:
- Bupati Tulungagung Siap Wujudkan Jatim Gerbang Baru Nusantara
- Bupati Tulungagung Ancang-ancang Bersihkan Pejabat Tak Loyal
- 6 Jabatan Eselon II di Pemkab Tulungagung Jadi Rebutan Camat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Soeroto mengaku sudah menghubungi Tri Hariadi, namun ponselnya tidak aktif.
“Ponselnya dimatikan, jadi tidak bisa dihubungi. Rumahnya tertutup rapat, pagarnya juga digembok. Tetangganya juga tidak ada yang tahu Pak Tri ke mana,” ungkap Soeroto kepada wartawan Jumat (12/12/2025).
Sesuai jadwal, pelantikan Tri Hariadi sebagai Kepala Disnakertrans berlangsung pukul 08.00-11.00 WIB. Pelantikan dihadiri sejumlah kepala dinas lain. Namun Tri Hariadi kembali tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.
Menurut Soeroto pihaknya sudah mengirim undangan pelantikan melalui ajudan pribadi Tri Hariadi. Informasi yang diterima Soeroto, pada Kamis (11/12/2025) malam Tri Hariadi sudah berada di Tulungagung.
Sebelumnya yang bersangkutan diketahui berada di Bangkalan, Madura, dalam rangka kedinasan, namun sudah kembali di Tulungagung.
“Undangan yang kami berikan kepada sespri Sekda sudah ada tanda terimanya dan informasi yang kami dapat mereka sudah ada di Tulungagung, sehingga pelantikan kami laksanakan pada Jumat pagi,” kata Soeroto.
Apakah yang dilakukan Tri Hariadi merupakan pelanggaran? Soeroto mengaku belum bisa menjawab. Sebab dirinya masih akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum.
Soeroto juga masih akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Bupati dan Gubernur Jawa Timur. Termasuk soal penjadwalan ulang pelantikan yang ketiga kali masih akan dikaji lagi.
“Kami masih harus banyak mengkaji lagi, kalau memang melanggar tentu bisa dikenakan sanksi, tegasnya.
Sementara pencopotan Tri Hariadi dari jabatan Sekda berlangsung mendadak. Tri Hariadi dirotasi menjadi Kepala Disnakertrans saat yang bersangkutan sedang dinas luar kota.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memilih mengosongkan jabatan sekda terhitung sejak Kamis 11 Desember 2025.
Jabatan sekda Tulungagung untuk diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh) yang juga belum diputuskan. Pemkab Tulungagung selanjutnya akan melakukan mekanisme lelang jabatan.
“Keputusan ini murni sesuai dengan evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh tim,” terang Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif





