Poin Penting:
- Segel dan gembok gerai miras Sari Jaya di Trenggalek ditemukan rusak, sedangkan seluruh stok miras di dalam ruko dilaporkan hilang.
- Satpol PP Trenggalek mengetahui kondisi tersebut saat pemeriksaan Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Pemindahan barang diperkirakan berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan pantauan CCTV.
- GP Ansor Trenggalek menyerahkan penanganan dugaan pembongkaran segel kepada kepolisian. Sebelumnya, gerai itu disegel karena petugas belum menemukan dokumen perizinan usaha yang diperlukan.
Bacaini.ID, TRENGGALEK – Segel gerai minuman keras (miras) Sari Jaya di kawasan ruko Jaas, Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek, ditemukan rusak pada Selasa (13/10/2026). Seluruh stok miras di dalam ruko yang belum lama ini ditutup paksa oleh Satpol PP juga dilaporkan hilang. GP Ansor Trenggalek mengancam melaporkan peristiwa rusaknya segel di gerai miras Sari Jaya tersebut ke kepolisian.
Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek mengetahui kondisi tersebut saat melakukan pengecekan sekitar pukul 08.30 WIB dan sebelumnya tidak mendapat laporan apapun dari pemilik usaha. Dari pantauan CCTV, pemindahan barang diperkirakan berlangsung pukul 07.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengatakan pihaknya selama ini rutin memantau ruko tersebut sejak penyegelan dilakukan.
“Waktu kita cek dan setelah kita cek masuk ke dalam, ternyata ada pintu belakang. Segel kita dirusak, dibobol, barang semua diangkut. Mungkin mengemasnya tadi malam dan keluarnya sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Purwo kepada wartawan.
Ia menegaskan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan jajaran terkait penentuan langkah selanjutnya. Persoalan tersebut perlu dibahas karena menyangkut kewibawaan pemerintah daerah. Perwakilan GP Ansor Trenggalek, Bekti Harry Suwinto, menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan dugaan pembongkaran segel kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, GP Ansor bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pengelola untuk mengosongkan stok miras. Namun, Bekti mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai proses pemindahan barang tersebut.
“Kalau memang terjadi seperti ini, terjadi peristiwa pengosongan oleh mereka sendiri tanpa konfirmasi dari kami dan dari Satpol PP yang menyegel, ya kita serahkan pada pihak kepolisian,” katanya.
Seperti diketahui, gerai miras tersebut disegel oleh petugas pada Minggu (11/10/2026) karena belum menemukan dokumen perizinan usaha yang diperlukan. Hingga Selasa siang, Satpol PP masih menyiapkan koordinasi untuk menentukan tindak lanjut atas rusaknya segel dan pemindahan barang tanpa izin. (aby/sa)




