Bacaini.ID, KEDIRI – Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Kediri menyepakati pemberian waktu minimal dua tahun kepada jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo untuk menjalankan rekomendasi pembenahan. Rekomendasi ini diharapkan bisa menyelesaikan polemik pengelolaan pasar di Kota Kediri.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Ashari, mengatakan pansus yang digelar di Surabaya dengan agenda Evaluasi Kinerja Perumda Pasar Joyoboyo menyepakati untuk memberi kesempatan direksi melakukan pembenahan selama dua tahun ke depan.
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi antara lain penegakan aturan penggunaan kios dan lapak secara tegas dan konsisten, penertiban pedagang kaki lima di sekitar pasar, serta revitalisasi bangunan dan fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Pansus juga meminta Pemerintah Kota Kediri lebih sering menggelar kegiatan masyarakat di dalam pasar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan dan menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Pada aspek pendapatan, pansus meminta percepatan pemasangan palang pintu otomatis untuk mendukung transparansi penerimaan pasar. Sementara dalam pengelolaan aset, diperlukan kajian restrukturisasi yang mencakup aset milik pemerintah kota, kecamatan, maupun hak milik pribadi.
Pembenahan juga menyasar sumber daya manusia. Jumlah karyawan Perumda Pasar Joyoboyo diminta disesuaikan dengan rencana bisnis dan kebutuhan organisasi serta kompetensi masing-masing.
Poin kedelapan yang menjadi pengikat seluruh agenda tersebut adalah, jajaran direksi diberi waktu minimal dua tahun untuk memastikan rekomendasi dilaksanakan dengan baik. “Kesempatan tersebut semestinya diikuti dengan komitmen untuk tidak mengganti direksi selama periode pembenahan berlangsung,” kata Ashari kepada Bacaini.ID, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut dia, percuma pansus membahas berbagai persoalan pengelolaan pasar dan menyusun rekomendasi apabila direksi Perumda justru diganti sebelum rekomendasi tersebut dijalankan.
Persoalan pengelolaan pasar di Kota Kediri mencuat setelah lebih dari 200 pedagang Pasar Bandar menghentikan aktivitas jual beli pada awal September 2026. Mereka memprotes sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan, termasuk persoalan pungutan masuk pasar, biaya kios, dan perubahan mekanisme akses.
Protes kemudian meluas ke pedagang dari pasar lain. Pada 21 September 2026, pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek mendatangi DPRD serta Balai Kota Kediri. Tuntutan mereka tidak hanya berkaitan dengan biaya, tetapi juga sistem penggunaan kios dan evaluasi terhadap kepemimpinan Perumda.
Perumda Pasar Joyoboyo sebelumnya menjelaskan bahwa tarif jasa pelayanan mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022. Pengelola juga menyatakan bahwa pemasangan palang pintu otomatis merupakan bagian dari upaya menertibkan parkir dan meningkatkan transparansi pendapatan.
Di sisi lain, pedagang mengeluhkan tagihan kios yang tidak beroperasi serta perubahan mekanisme pengelolaan. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu latar belakang perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar. (htw/edt)




