• Login
Bacaini.id
Thursday, August 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Satpol PP Bangkalan Segel Café Karaoke Yang Meresahkan

ditulis oleh
26 October 2021 17:47
Durasi baca: 2 menit
Anggota Satpol PP Bangkalan menyegel cafe dan karaoke yang meresahkan. Foto: Bacaini/Rusdi

Anggota Satpol PP Bangkalan menyegel cafe dan karaoke yang meresahkan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan menyegel sebuah cafe yang menyediakan fasilitas karaoke. Café tersebut diduga menyediakan layanan esek-esek yang meresahkan masyarakat.

Petugas Satpol PP mendatangi café Alimura yang berada di pertigaan jalan Re Martadinata Kelurahan Mlajah Bangkalan,  Selasa pagi, 26 Oktober 2021. “Atas aduan dari masyarakat, cafe yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke itu tidak memilik izin, dan meresahkan masyarakat,” ungkap Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Bangkalan, Soepardi.

Soepardi mengatakan sebelum melakukan penyegelan kafe plus karaoke itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan. Hingga akhirnya dilakukan penyegelan karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Izin Udaha Perusahan (SIUP).

“Saya sudah melakukan kordinasi dengan Dinas Perizinan untuk menertibkan, sehingga akhirnya terjadi penutupan dan penyegelan,” kata Soepardi.

Keberadaan café tersebut dinilai meresahkan masyarakat. Hal ini diungkapkan Abdul Malik, salah satu warga yang tak bisa tidur karena aktivitas café di malam hari. “Kami resah, karena kalau karaokean di tengah malam itu volumenya sangat keras, itu menganggu jam istirahat,” katanya.

Penulis: Rusdi
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ahmad Dhani. Foto: istimewa

Ahmad Dhani Kaget Gen Z Tak Mengenali Jenderal Soedirman dan Soeharto

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: istimewa

MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Ajukan Laporan Penghinaan

Pos Kesehatan Muktamar ke-35 NU Jombang disiapkan di rest area hingga bandara

Muktamar ke-35 NU Jombang Siapkan 17 Pos Kesehatan di Rest Area hingga Bandara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In