• Login
Bacaini.id
Thursday, August 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Ajukan Laporan Penghinaan

ditulis oleh Hari Tri Wasono
13 August 2026 19:01
Durasi baca: 1 menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: istimewa

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Mahkamah Konstitusi menyatakan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat diproses apabila pengaduan diajukan langsung oleh yang bersangkutan. Hal ini menghalangi pihak lain seperti relawan, keluarga, maupun simpatisan untuk mengajukan gugatan.

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim menyatakan bahwa pengaduan tidak bisa dilakukan oleh pihak lain seperti keluarga, simpatisan, relawan, maupun pendukung Presiden dan Wapres. MK menilai rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHAP yang menggunakan kata “dapat” menimbulkan tafsir ganda, seolah-olah laporan bisa diajukan oleh pihak selain Presiden atau Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan perlunya penegasan norma agar tidak ada ruang bagi pihak ketiga untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan. “Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden secara langsung,” ujarnya saat membacakan pertimbangan.

Dengan putusan ini, penegakan hukum atas dugaan penghinaan baru bisa berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengajukan laporan tertulis. Relawan, keluarga, maupun simpatisan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memulai proses hukum atas dasar penilaian pribadi.

Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarannya. Mahkamah hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.” (htw/edt)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mahkamah konstitusipenghinaan presidenpresidenwakil presiden
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ahmad Dhani. Foto: istimewa

Ahmad Dhani Kaget Gen Z Tak Mengenali Jenderal Soedirman dan Soeharto

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: istimewa

MK Putuskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Ajukan Laporan Penghinaan

Pos Kesehatan Muktamar ke-35 NU Jombang disiapkan di rest area hingga bandara

Muktamar ke-35 NU Jombang Siapkan 17 Pos Kesehatan di Rest Area hingga Bandara

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In