• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sadis! Suami di Blitar Hantam Kepala Istri dengan Besi Pengungkit Paku Hingga Tewas

ditulis oleh Editor
08/11/2023
Durasi baca: 2 menit
509 27
0
Sadis! Suami di Blitar Hantam Kepala Istri dengan Besi Pengungkit Paku Hingga Tewas

Sadis! Suami di Blitar Hantam Kepala Istri dengan Besi Pengungkit Paku Hingga Tewas. Tampak Polres Blitar melakukan pers rilis. (foto/Azis/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Jasad perempuan berinisial SJ (71) warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur yang ditemukan di sungai dengan luka di kepala, terungkap sebagai korban pembunuhan.

SJ ternyata dihabisi oleh STS (73) suaminya sendiri lantaran didorong perasaan cemburu. STS yang sempat kabur usai menghabisi nyawa istrinya berhasil diringkus aparat Polres Blitar.

“Pelaku STS melakukan penganiayaan pada istrinya akibat rasa cemburu,” ujar Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan Rabu (8/11/2023).

Di depan petugas, STS mengakui semua perbuatannya. Aksi pembunuhan itu berlangsung pada pukul 04.00 Wib dini hari, yakni usai beribadah salat subuh.

Diawali adu mulut, STS mengaku kemudian menghantam belakang kepala istrinya dengan sebatang besi pengungkit paku. STS cemburu lantaran pernah memergoki istrinya berduaan dengan pria lain di rumah.

Pemukulan itu berlangsung di kamar mandi rumah. Hantaman dua kali itu membuat korban ambruk tak sadarkan diri. Oleh pelaku, korban yang diduga masih bernafas, dibawa ke sungai tidak jauh dari rumah.

Agar tidak terlihat tetangga, tubuh korban diangkut dengan menggunakan jangka sorong. Jasad korban ditemukan warga dalam posisi tengkurap terendam air sungai dengan bagian belakang kepala terluka.

Pada saat yang sama, rumah korban dalam keadaan kosong. Dalam penyelidikan kemudian terungkap suami korban lah pelaku pembunuhan. Yang bersangkutan yang sempat kabur berhasil ditangkap di wilayah Kota Blitar.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini pelaku dijerat dengan UU PKDRT No 23 Tahun 2004. “Adapun ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cemburudihantamjasadpembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dindik Kota Kediri Lakukan Sosialisasi Jadwal Pelaksanaan PPDB 2023

Usai Kerusuhan, Pembelajaran PAUD Sampai SMA Dilakukan di Rumah

Massa pengunjuk rasa di Kediri membakar mobil patroli polisi

123 Perusuh Ditangkap Polres Kediri, Mulai Pelajar SMP Sampai Dewasa

Kapolres Blitar Kota sebut aksi massa di Blitar penyerangan

Aksi Massa di Blitar Bukan Demo, Kapolres: Ini Penyerangan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2894 shares
    Share 1158 Tweet 724
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15527 shares
    Share 6211 Tweet 3882
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112