• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Sadis! Suami di Blitar Hantam Kepala Istri dengan Besi Pengungkit Paku Hingga Tewas

ditulis oleh Editor
08/11/2023
Durasi baca: 2 menit
509 27
0
Sadis! Suami di Blitar Hantam Kepala Istri dengan Besi Pengungkit Paku Hingga Tewas

Sadis! Suami di Blitar Hantam Kepala Istri dengan Besi Pengungkit Paku Hingga Tewas. Tampak Polres Blitar melakukan pers rilis. (foto/Azis/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Jasad perempuan berinisial SJ (71) warga Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur yang ditemukan di sungai dengan luka di kepala, terungkap sebagai korban pembunuhan.

SJ ternyata dihabisi oleh STS (73) suaminya sendiri lantaran didorong perasaan cemburu. STS yang sempat kabur usai menghabisi nyawa istrinya berhasil diringkus aparat Polres Blitar.

“Pelaku STS melakukan penganiayaan pada istrinya akibat rasa cemburu,” ujar Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan Rabu (8/11/2023).

Di depan petugas, STS mengakui semua perbuatannya. Aksi pembunuhan itu berlangsung pada pukul 04.00 Wib dini hari, yakni usai beribadah salat subuh.

Diawali adu mulut, STS mengaku kemudian menghantam belakang kepala istrinya dengan sebatang besi pengungkit paku. STS cemburu lantaran pernah memergoki istrinya berduaan dengan pria lain di rumah.

Pemukulan itu berlangsung di kamar mandi rumah. Hantaman dua kali itu membuat korban ambruk tak sadarkan diri. Oleh pelaku, korban yang diduga masih bernafas, dibawa ke sungai tidak jauh dari rumah.

Agar tidak terlihat tetangga, tubuh korban diangkut dengan menggunakan jangka sorong. Jasad korban ditemukan warga dalam posisi tengkurap terendam air sungai dengan bagian belakang kepala terluka.

Pada saat yang sama, rumah korban dalam keadaan kosong. Dalam penyelidikan kemudian terungkap suami korban lah pelaku pembunuhan. Yang bersangkutan yang sempat kabur berhasil ditangkap di wilayah Kota Blitar.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini pelaku dijerat dengan UU PKDRT No 23 Tahun 2004. “Adapun ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cemburudihantamjasadpembunuhan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112