• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rugikan Negara Ratusan Juta, Ribuan Rokok Ilegal di Trenggalek Dibakar

ditulis oleh Editor
23 December 2022 14:23
Durasi baca: 2 menit
Bupati Arifin turut serta membakar ribuan batang rokok ilegal yang beredar di daerahnya. Foto: Bacaini/Aby

Bupati Arifin turut serta membakar ribuan batang rokok ilegal yang beredar di daerahnya. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Ribuan batang rokok dimusnahkan di halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek. Total sebanyak 256.720 batang rokok ilegal yang merupakan hasil razia Satpol PP bersama Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa ribuan rokok ini menyalahi aturan tentang cukai karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.

“Mahalnya harga rokok dan bahkan naik, maka sasaran masyarakat mencari rokok dengan kualitas yang mungkin hampir mirip-mirip rasanya namun harganya jauh lebih murah,” kata Arifin yang turut hadir pada kegiatan pemusnahan hari ini, Jumat, 23 Desember 2022.

Arifin mengungkapkan, Trenggalek bukan wilayah asal adanya rokok ilegal melainkan hanya sebagian dari wilayah edar. Sehingga dia berharap wilayah asal sekaligus produsen rokok ilegal ini harus ditelusuri lebih lanjut.

“Ditelusuri kemudian ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena yang kita musnahkan ini masih sebagian kecil dari rantai distribusi,” paparnya.

Menurutnya, jika rokok ini diedarkan seharusnya pabrik atau produsennya mampu membayar cukai. Mengingat dalam hal ini merupakan tanggung jawab pihak yang menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kalau niatnya memang merugikan negara dan harus dilakukan proses pidana maka pidanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono menyebutkan pada kegiatan pemusnahan ini selain 256.720 batang rokok ilegal juga 1.018 gram tembakau iris tidak dilekati pita cukai serta 95,2 liter minuman beralkohol tanpa pita cukai.

“Untuk kerugian negara diperkirakan sebesar Rp180 juta,” ujar Triadi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP C Blitar, Abien Prastowidodo memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Rokok ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada daerah setempat. Untuk itu patuhi arahan dan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekPemkab Trenggalekrokok ilegal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi beda usia dalam hubungan

Terungkap! Jarak Usia 3 Tahun Jadi Kunci Hubungan Lebih Langgeng

Ahmad Baharudin dilantik sebagai Plt Bupati Tulungagung usai OTT KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo

Ahmad Baharudin Bupati Tulungagung ‘Give Away’ KPK Usai OTT Gatut Sunu

Pemkot Kediri Terapkan WFH di Hari Jumat, Absen Sehari Tiga Kali

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In