Poin Penting:
- Roy Suryo dan Dokter Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi
- Tim Advokasi menyebut klien selama ini kooperatif dan mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa
- Tim kuasa hukum membuka kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan dan mengajak tokoh hadir memberi dukungan
Bacaini.ID, JAKARTA – Roy Suryo dan Tifa Tyassumaa atau Dokter Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat Pahing pagi sesuai penanggalan Jawa (19/6/2026). Informasi tersebut disampaikan melalui rilis Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebut tindakan tersebut dilakukan meski kedua klien dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
BACA JUGA: Tudingan SBY Dalang Ijazah Jokowi dan Tantangan Komunikasi di Era Digital
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB tersebut pertama kali dikabarkan oleh istri Roy Suryo. Dalam rilis yang diterima awak media, berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.
Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
Keempat, kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan.
Rilis Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis ditandatangani oleh Petrus Selestinus, S.H selaku Kooordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin, S.H, Koordinator Non Litigasi.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Mundur dari Ketua KONI Kota Blitar Usai Dilantik, Samanhudi: Apalah Arti Jabatan dan artikel lainnya di Rubrik BACA




