• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ricuh Hari Tani Nasional, Petani Blitar Tuntut Pencabutan SK Perpanjangan HGU Perkebunan

ditulis oleh Editor
25/09/2023
Durasi baca: 2 menit
548 23
0
Ricuh Hari Tani Nasional, Petani Blitar Tuntut Pencabutan SK Perpanjangan HGU Perkebunan

Ricuh peringatan hari tani nasional, petani Blitar menuntut pencabutan SK Perpanjangan HGU perkebunan. (foto/Azis/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Unjuk rasa peringatan Hari Tani Nasional 2023 di Kabupaten Blitar Jawa Timur berlangsung ricuh.

Massa petani dan mahasiswa yang berusaha menerobos masuk Kantor Pemkab Blitar terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian dan satpol PP.

Massa yang mengatasnamakan Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB) dan Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM), berharap suaranya bisa lebih didengar pemangku kekuasaan.

Mereka menuntut Pemkab Blitar segera mendistribusikan tanah perkebunan Kruwuk kepada petani karena izin Hak Guna Usaha (HGU) sudah mati. SK perpanjangan HGU juga dituntut untuk segera dicabut.

“Kami menuntut (Pemkab Blitar) segera mendistribusikan tanah kepada petani Kruwuk karena izinnya telah mati dan meminta pemerintah mencabut SK perpanjangan HGU karena cacat hukum,” tegas Kinan selaku perwakilan dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Jatim Senin (25/9/2023).

Massa pendemo yang berjumlah sekitar 750-an orang itu membanjiri kantor Pemkab Blitar. Mereka melakukan long march dari perempatan Kanigoro menuju kantor Pemkab.

Massa berusaha merangsek masuk kantor Pemkab yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian dan Satpol PP. Beruntung, aksi saling dorong yang sempat panas itu bisa diredam.

Kinan mengatakan target sertifikat perkebunan Kruwuk untuk masyarakat telah selesai tahun ini. Namun proses yang ada terkesan jalan di tempat. KPA Jatim menilai Pemkab Blitar kurang cekatan dalam menyelesaikan konflik.

Kepala Bangkesbangpol Kabupaten Blitar Setiyana mengatakan berjanji menampung tuntutan yang dilayangkan pengunjuk rasa. Aspirasi akan disampaikan melalui rapat koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar.

“Enam tunturan tadi akan segera kami koordinasikan pada GTRA yang terdiri dari beberapa OPD terkait,” janji Setiyana.

Setiyana juga mengatakan konflik agraria telah diproses, namun semua itu memerlukan waktu karena harus melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait. 

“Proses penyelesaian ini tidak mudah karena memerlukan koordinasi dengan Pemprov dan Kementerian sehingga memerlukan waktu yang panjang. Untuk sementara fokus penyelesaian dilakukan pada Perkebunan Kruwuk dan Banaran di Gandusari,” pungkas Setiyana.

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hari tani nasionalHGUperkebunanricuhsertifikatunjuk rasa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anggota DPRD dari PAN Kabupaten Blitar berdoa bersama untuk ojol Affan Kurniawan

PAN Blitar Gelar Doa Bersama Untuk Ojol Affan Kurniawan

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2891 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15527 shares
    Share 6211 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist