Bacaini.id, MALANG – Polresta Malang Kota menggagalkan penyelundupan miras jenis arak Bali yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sebanyak 2.820 botol diamankan dari bagasi bus yang mengangkut arak tersebut.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan 2.820 botol miras tersebut diamankan dari tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada 6 September 2021 setelah polisi menghentikan bus pengangkut miras. ”Total ada 1.620 botol yang kami amankan di bagasi tersebut,” terang Budi Hermanto, Senin, 27 September 2021.
Polisi menangkap dua petugas eksepedisi yang diduga mengetahui isi paket dan tetap mengirimkannya. Mereka adalah SR, 31 tahun dan KH, 23 tahun.
Selanjutnya, polisi kembali mendapati peredaran miras ilegal asal Bali ini pada 25 September 2021. Sekira pukul 23.00 WIB, polisi menghentikan 1 unit mobil pick up mencurigakan di Jalan Kaliurang, Kota Malang.
Saat digeledah ditemukan 50 dus isi miras Arak Bali di bak pickup. Masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan ukuran 1,5 liter. Totalnya ada 1.200 botol. Polisi pun membawa supir dan kernet ini untuk diperiksa.
”Mereka ini warga Jember dan mengaku bertugas sebagai kurir dan hanya diminta melakukan pengiriman. ”Arak ini hanya transit dan nanti akan dikirim ke daerah lain,” ungkap Kapolres.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: