• Login
Bacaini.id
Monday, February 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Tak Kapok! Residivis Miras Jombang Kembali Diciduk, 680 Botol Disita Polisi

Penggerebekan polisi di rumah warga Jogoroto mengungkap ratusan botol miras asal Grobogan yang siap diedarkan ke pelanggan

ditulis oleh Editor
23 January 2026 10:46
Durasi baca: 2 menit
Polisi Polres Jombang menunjukkan barang bukti 680 botol minuman keras ilegal hasil penggerebekan rumah residivis miras di Jogoroto

Penggerebekan miras di Jombang (foto/Bacaini.id)

Bacaini.ID, JOMBANG – Ratusan botol minuman keras (miras) yang berasal dari Grobogan Jawa Tengah disita petugas Polres Jombang Jawa Timur.

Sebanyak 680 botol miras lokal siap edar itu disimpan di rumah AF (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Dalam penggerebekan polisi juga mengamankan AF dan menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan 3 bulan.

Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis mengatakan, penggerebekan yang dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Tim Sus Saber Miras Polres Jombang melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kompol Syarlis saat konferensi pers Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Acara Komunitas Motor di Kediri, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

Penggerebekan berlangsung pada pukul 07.30 WIB. Di rumah tersangka AF itu polisi mendapati ratusan botol miras. Terungkap miras dibeli dari Grobokan Jawa Tengah dan diangkut dengan kendaraan pribadi.

“Menurut keterangan tersangka, minuman keras tersebut dibeli dengan menggunakan kendaraan pribadinya dari Grobogan, Jawa Tengah,” jelas Kompol Syarlis.

Ratusan miras yang diamankan itu terdiri dari berbagai merek dan ukuran. Rencananya miras akan didistribusikan kepada para pelanggan.

Dalam peristiwa ini AF langsung ditetapkan tersangka. Dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 Ayat 1. 

AF terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau membayar denda maksimal Rp20 juta. Pada 2 Oktober 2025 AF pernah ditangkap dalam kasus yang sama (residivis) dengan barang bukti 282 botol miras.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: residivis miras
Via: penggerebekan miras jombang
Tags: bacaini.idBerita JOmbangmiras jombangPolres Jombangresidivis miras
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Motor Suzuki Thunder terbakar hebat di Jalan Raya Glagahan Jombang usai mengisi BBM di SPBU

Baru Isi BBM, Motor di Jombang Tiba-tiba Terbakar hingga Tinggal Kerangka

Ilustrasi otak manusia dan kecerdasan buatan ChatGPT dalam penelitian MIT

AI Bikin Otak Menyusut? Penelitian MIT Peringatkan Efek ChatGPT pada Daya Pikir

Kopi Robusta Selorejo Blitar juara dua Indonesia Green Coffee Competition 2026

Kopi Blitar Meledak di Panggung Nasional, Robusta Selorejo Juara Dua 2026

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepak Terjang Rizal, Pejabat Bea Cukai yang Terjaring OTT KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In