Poin Penting:
- Residivis BF (28) ditangkap dan ditembak polisi setelah diduga melakukan serangkaian aksi curas di wilayah Dongko, Bendungan, dan Kampak
- Korban mayoritas perempuan lanjut usia dan anak-anak dengan modus memanfaatkan jalan sepi dan berpura-pura bertanya arah
- Polisi menyita motor, pakaian, helm, CCTV, serta barang bukti pendukung; pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara
Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan sasaran anak-anak dan perempuan lanjut usia (lansia) ditembak oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek pada dua kakinya. Pelaku berinisial BF (28) warga Kecamatan Tugu Trenggalek sudah lima kali keluar masuk bui.
Baca Juga:
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan pengungkapan kasus yang terjadi berawal dari laporan sejumlah korban penjambretan di wilayah Dongko, Bendungan, dan Kampak selama Mei hingga Juni 2026.
“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Melakukan aksi pencurian dengan kekerasan secara berulang dengan sasaran perempuan lanjut usia dan anak-anak,” ujar Kapolres Ridwan Maliki Senin (15/6/2026).
Salah satu aksi pelaku terjadi pada 3 Juni 2026 di jalan raya Dusun Picis, Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Korban berinisial G (78), yang baru pulang dari ladang, menjadi sasaran setelah pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan.
Tidak selang lama pelaku kembali menghampiri korban dan merampas kalung emas yang dikenakan. Korban sempat dipukul bagian dada, dicekik dan didorong hingga jatuh karena berusaha melawan. Kasus serupa terjadi di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.
Tak hanya menyasar lansia, BF juga diduga menjambret kalung anak perempuan berusia lima tahun di Desa Senden, Kecamatan Kampak. Saat kejadian korban sedang bersepeda bersama temannya.
Menurut Kapolres Ridwan Maliki, pelaku sengaja memilih korban yang dianggap lemah dan tidak mampu memberikan perlawanan. Modus operandi pelaku memanfaatkan situasi jalan yang sepi.
“Sasaran utamanya adalah perempuan lanjut usia dan anak-anak karena dianggap mudah menjadi korban,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat beraksi, helm, pakaian, tas selempang, telepon genggam, serta sejumlah rekaman CCTV dan dokumen pembelian emas milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif




