• Login
Bacaini.id
Sunday, August 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Deddy Sitorus Sentil Kepala Daerah dan Kemendagri soal “Main Hakim Sendiri” di Bali, Tito Karnavian: Kepala Daerahnya dari Partai PDIP Juga

ditulis oleh Redaksi
2 August 2026 11:10
Durasi baca: 3 menit
Deddy Sitorus. Foto: IG@deddyyevrisitorus

Deddy Sitorus. Foto: IG@deddyyevrisitorus

Bacaini.ID, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, melontarkan kritik keras terhadap kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait maraknya aksi main hakim sendiri, menyusul tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah dikeroyok massa di Tabanan, Bali. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons dengan mengingatkan bahwa kepala daerah Tabanan yang dimaksud justru berasal dari partai yang sama dengan Deddy sendiri, PDI Perjuangan.

Kronologi Kasus di Tabanan

Peristiwa bermula pada Jumat, 24 Juli 2026, ketika seorang pria berinisial KD tertangkap warga diduga mencuri dua ekor ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Setelah terpergok, KD dihakimi massa hingga tewas akibat pengeroyokan. Sepeda motor milik korban turut dibakar oleh massa pascakejadian.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, memeriksa 18 saksi secara maraton hingga Minggu, 26 Juli 2026. Hasilnya, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengumumkan penetapan lima tersangka pada Senin, 27 Juli 2026 — masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penyidik menangani dua perkara sekaligus: dugaan pencurian (oleh Polsek Baturiti) dan dugaan tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Gubernur Bali Wayan Koster, dalam rapat koordinasi Forkompinda Bali pada Selasa, 28 Juli 2026, menegaskan lima tersangka telah diproses kepolisian dan meminta warga menahan diri dari reaksi berlebihan serta tetap menjunjung nilai kemanusiaan. Ia juga menyebut Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah daerah telah membantu keluarga korban.

Kritik Deddy Sitorus di Rapat Komisi II DPR

Kasus ini kembali diangkat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Asosiasi Pemerintah Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Sebelum masuk ke agenda pembahasan remunerasi, Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Deddy meminta izin memutar tiga video yang menampilkan aksi kekerasan massa di Subang, Jatiluhur (Purwakarta), dan Tabanan.

Deddy menyoroti bahwa dalam ketiga kejadian tersebut tidak ada kehadiran aparat pemerintah daerah, sehingga ia menilai negara dan pemerintah daerah “gagal” melindungi warganya. [5] Mengutip keterangan seputar korban di Tabanan, ia menyampaikan:

“Kabarnya bapaknya sudah 3 hari nggak pulang, cari uang beli beras dan bayar uang sekolah anak. Mati konyol. Seperti ayam potong, Pak, memperlakukan massa.”

Ia menegaskan keselamatan rakyat adalah tanggung jawab kolektif, terutama kepala daerah, dan mempertanyakan peran kepala daerah ketika aksi kekerasan berlangsung. Deddy meminta Mendagri Tito Karnavian bersama Polri, TNI, dan para kepala daerah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, dengan kepala daerah berperan sebagai “simpul” penanganan — bukan hanya mengandalkan polisi.

Respons Tito Karnavian: Menyinggung Partai Kepala Daerah

Menanggapi kritik tersebut, Tito Karnavian menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah “hukum tertinggi yang harus diutamakan.” [5] Ia juga menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD, mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mengambil kebijakan mengikat publik termasuk tindakan darurat demi kepentingan umum.

Yang menjadi sorotan, Tito menyatakan telah memeriksa partai politik kepala daerah Tabanan dan meminta Deddy turut mengingatkan kepala daerah tersebut soal tanggung jawabnya, sembari menambahkan “joke aja ini” ketika menanyakan dari partai mana kepala daerah Tabanan berasal.

Bupati Tabanan diketahui adalah I Komang Gede Sanjaya — yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan, sehingga sindiran Tito secara tidak langsung mengarah pada partai Deddy sendiri. [1][2] Tito turut mengapresiasi langkah cepat Bupati Sanjaya pascakejadian, yang disebut langsung memberikan santunan dan membiayai pendidikan anak korban KD. [1][2] Ia menekankan tanggung jawab pemerintah daerah tidak hanya pada penanganan pascakejadian, tetapi juga pencegahan — misalnya melalui penguatan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Konteks Lebih Luas

Kasus Tabanan menjadi bagian dari rangkaian kekhawatiran nasional atas maraknya aksi main hakim sendiri. Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai turut mengecam aksi serupa di Bali dan menyinggung pejabat yang dinilai membuat “sayembara”, sementara Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menegaskan seluruh warga negara berhak atas proses hukum yang layak. PDI Perjuangan juga menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada korban pengeroyokan di Bali.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: deddy sitoruskepala daerahPDIP
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aneka menu Japanese street food dalam program 60 Seconds to Tokyo di Quest Vibe Dewi Sri Bali

Tak Perlu ke Jepang, Kini Bisa Nikmati Japanese Street Food Khas Tokyo di Bali

Deddy Sitorus. Foto: IG@deddyyevrisitorus

Deddy Sitorus Sentil Kepala Daerah dan Kemendagri soal “Main Hakim Sendiri” di Bali, Tito Karnavian: Kepala Daerahnya dari Partai PDIP Juga

Warga Blitar dan Malang membuka paksa portal Jalan Bendungan Lahor setelah penutupan akses oleh PJT I pada 1 Agustus 2026

Portal Jalan Bendungan Lahor Dibuka Paksa Warga Blitar, Penutupan Gagal

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In