KEDIRI – Sebanyak 134 kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standart jalan terjaring razia Kepolisian Resor Kediri di Jalan Raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Minggu 24 Januari 2021.
Kepolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, ratusan motor tidak sesuai standar tersebut diamankan dalam gelaran operasi yustisi dan dan balap liar. “Dalam rangka PPKM ini salah satu langkah penertiban untuk masyarakat yang melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pada malam hari, akan kami lakukan tindakan tegas,” kata Lukman.
Menurut dia, kendaraan roda dua yang berhasil diamankan, 50 diantaranya adalah kendaraan protolan yang sengaja disiapkan untuk balapan liar.
Lukman juga mengatakan, sebelum melakukan razia balapan, anggota Polres Kediri sudah melakukan pemetaan dan deteksi dini adanya aktivitas pemuda yang hanya sekedar nongkrong di malam minggu hingga mereka yang melakukan balap liar di kawasan tersebut.
“Sesuai hasil pemetaan, lokasi tersebut memang seringkali digunakan untuk balap liar. Beberapa kali dilakukan operasi mereka biasa melakukannya saat menjelang subuh, maka kami melakukan operasi pada jam tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan seluruh kendaraan hasil operasi diamankan di Polsek Kunjang. Nantinya akan dilakukan pendataan, dan sebagai sanksinya pemilik kendaraan harus melengkapi persyaratan agar kendaraannya bisa dikembalikan.
Selain harus bisa menunjukkan kelengkapan surat sebagai bukti kepemilikan, mereka juga harus menunjukkan surat dari kepala desa tempat tinggalnya dan datang bersama orang tua ataupun wali yang bersangkutan.
“Sanksi tersebut kami berikan dengan harapan bisa memberi efek jera kepada mereka untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang tidak perlu dilakukan, terlebih pada masa pandemi seperti ini,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, selama masa PPKM yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Lukman mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan menempatkan personil di lokasi rawan. Selain itu penutupan juga dilakukan di beberapa lokasi pada jam-jam tertentu.
“Pembatasan untuk seluruh kegiatan sesuai peraturan saat ini dilakukan, pelaku usaha pun kami batasi, apalagi untuk kegiatan yang tidak perlu. Patuhi peraturan, terlebih pada masa PPKM saat ini,” pungkasnya.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet