• Login
Bacaini.id
Sunday, March 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ratusan Sepeda Motor Tak Standart Dirazia Polisi

ditulis oleh
26 January 2021 17:16
Durasi baca: 2 menit
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengecek kendaraan yang terjaring razia

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengecek kendaraan yang terjaring razia

KEDIRI – Sebanyak 134 kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standart jalan terjaring razia Kepolisian Resor Kediri di Jalan Raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Minggu 24 Januari 2021.

Kepolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, ratusan motor tidak sesuai standar tersebut diamankan dalam gelaran operasi yustisi dan dan balap liar. “Dalam rangka PPKM ini salah satu langkah penertiban untuk masyarakat yang melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pada malam hari, akan kami lakukan tindakan tegas,” kata Lukman.

Menurut dia, kendaraan roda dua yang berhasil diamankan, 50 diantaranya adalah kendaraan protolan yang sengaja disiapkan untuk balapan liar.

Lukman juga mengatakan, sebelum melakukan razia balapan, anggota Polres Kediri sudah melakukan pemetaan dan deteksi dini adanya aktivitas pemuda yang hanya sekedar nongkrong di malam minggu hingga mereka yang melakukan balap liar di kawasan tersebut.

“Sesuai hasil pemetaan, lokasi tersebut memang seringkali digunakan untuk balap liar. Beberapa kali dilakukan operasi mereka biasa melakukannya saat menjelang subuh, maka kami melakukan operasi pada jam tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan seluruh kendaraan hasil operasi diamankan di Polsek Kunjang. Nantinya akan dilakukan pendataan, dan sebagai sanksinya pemilik kendaraan harus melengkapi persyaratan agar kendaraannya bisa dikembalikan.

Selain harus bisa menunjukkan kelengkapan surat sebagai bukti kepemilikan, mereka juga harus menunjukkan surat dari kepala desa tempat tinggalnya dan datang bersama orang tua ataupun wali yang bersangkutan.

“Sanksi tersebut kami berikan dengan harapan bisa memberi efek jera kepada mereka untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang tidak perlu dilakukan, terlebih pada masa pandemi seperti ini,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi kejadian yang sama, selama masa PPKM yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Lukman mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan menempatkan personil di lokasi rawan. Selain itu penutupan juga dilakukan di beberapa lokasi pada jam-jam tertentu.

“Pembatasan untuk seluruh kegiatan sesuai peraturan saat ini dilakukan, pelaku usaha pun kami batasi, apalagi untuk kegiatan yang tidak perlu. Patuhi peraturan, terlebih pada masa PPKM saat ini,” pungkasnya.

Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: PPKM Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Andrie Yunus aktivis KontraS korban penyiraman air keras

Siapa Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus?

Polisi olah TKP ledakan mercon yang melukai lima remaja

Petasan Meledak di Jombang, 5 Remaja Terbakar Saat Diduga Merakit Mercon

Ilustrasi anak bermain internet. Foto:unsplash

Ini Alasan Komdigi Batasi Akses Medsos bagi Anak

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In