• Login
Bacaini.id
Friday, August 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

“Racun Cemburu di Kota Angin”, Tragedi Pembunuhan Berantai dari Nganjuk

ditulis oleh Hari Tri Wasono
12 September 2025 19:39
Durasi baca: 3 menit

Mujianto ditangkap pada Februari 2012 dan diadili di Pengadilan Negeri Nganjuk. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, karena kekejaman dan minimnya penyesalan dari terdakwa selama persidangan.

Kuasa hukumnya, Yumiran, menyatakan bahwa Mujianto menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. “Dia menyadari perbuatannya. Saya tanya, mau banding atau tidak, dia memilih menerima,” ujar Yumiran.

Tim dokter RS Bhayangkara Jatim yang menangani kasus ini menyebut bahwa motif Mujianto bukan harta, melainkan emosi dan cemburu. Ia tidak membunuh untuk menguasai kekayaan korban, melainkan untuk menghapus jejak rasa yang tak terbalas. Dalam pemeriksaan psikologis, Mujianto digambarkan sebagai pribadi polos, berbeda dengan pembunuh berantai lain seperti Ryan Jombang yang lebih kompleks secara psikologis.

Kisah Mujianto bukan hanya tentang kejahatan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memandang identitas seksual, kemiskinan, dan kesehatan mental. Ia adalah pria miskin, terisolasi, dan hidup dalam struktur sosial yang tidak memberinya ruang untuk memahami atau mengekspresikan dirinya secara sehat.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa lahir dari luka yang tak tertangani, emosi yang dipendam, cinta yang tak terbalas, dan sistem sosial yang tak memberi ruang untuk penyembuhan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: mujiantonganjukpembunuhan berantaipolres nganjukracun tikussesama jenis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

43 kerangka manusia ditemukan di sumur kuno Mursa Osijek Kroasia

Bukan Korban Perang, 43 Kerangka di Sumur Kuno Diduga Tewas karena Wabah Romawi

Motor Listrik Nasional. Foto: istimewa

Peluncuran Motor Listrik Nasional Disambut Antusias Masyarakat

Ilustrasi sholat. Foto:unsplash

Kenali Godaan Setan Saat Menjalankan Sholat Jumat

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In