• Login
Bacaini.id
Friday, July 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Puluhan Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Gagal Dibongkar, Pemerintah Putar Akal

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
20 October 2023 16:32
Durasi baca: 2 menit
Puluhan tugu perguruan silat di Tulungagung gagal dibongkar, pemerintah putar akal. Tampak tugu yang sedang dibongkar sendiri karena kesadaran. (foto/Setiawan/Bacaini)

Puluhan tugu perguruan silat di Tulungagung gagal dibongkar, pemerintah putar akal. Tampak tugu yang sedang dibongkar sendiri karena kesadaran. (foto/Setiawan/Bacaini)

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Pembongkaran tugu perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur belum berjalan maksimal.

Pembongkaran tugu merupakan program pemerintah dalam rangka mencegah kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat.

Hingga kini masih ada puluhan tugu yang masih berdiri kokoh. Sementara batas akhir pembongkaran, yakni terutama yang berlokasi di fasilitas umum (fasum), pada akhir bulan Oktober 2023 ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung Bambang Triono mengatakan, total tugu pencak silat di Tulungagung sebanyak 112 bangunan. Dari jumlah itu, baru 16 tugu perguruan silat yang berhasil dibongkar atau dialihfungsikan.

“Dari 112 tugu pancak silat, 50 tugu berada di fasum dan 62 tugu berada di lahan pribadi,” ujar Bambang Triono kepada wartawan Jumat (20/10/2023).

Upaya membongkar 34 tugu perguruan silat yang berada di fasum terus dilakukan. Forkopimda hingga Forkopimcam terus melakukan pendekatan kepada perguruan pencak silat agar bersedia membongkar.

Bambang Triono optimistis pembongkaran tugu pencak silat di fasum Tulungagung hanya menunggu waktu serta kesadaran perguruan pencak silat.

“Memang sesuai dengan surat edaran, batas akhir pembongkaran tugu pencak silat adalah akhir Oktober 2023. Jika nantinya masih banyak tugu pencak silat yang belum dibongkar, kami akan merapatkan kembali dengan Forkopimda Tulungagung,” terangnya.

Sementara sebanyak 16 tugu perguruan silat yang berhasil dibongkar tersebar merata di semua kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Rejotangan (1 tugu), Boyolangu (1 tugu), Kauman (1 tugu), Kedungwaru (3 tugu), Pucanglaban (1 tugu), Karangrejo (1 tugu), Kalidawir (2 tugu), Pakel (2 tugu), Kota Tulungagung (1 tugu), Sendang (2 tugu) dan Pucanglaban (1 tugu).

Pembongkaran tugu perguruan silat diketahui belum bisa dilakukan di wilayah Kecamatan Ngantru dan Campurdarat.

Menurut Bambang Triono, sebagian besar pembongkaran tugu perguruan silat didorong kesadaran sendiri. Sejak berlaku penertiban tugu perguruan silat, tren kekerasan yang melibatkan pendekar perguruan silat, diakui menurun.

Bambang berharap rapat koordinasi antara pemkab dan pemprov Jatim terkait pembongkaran tugu perguruan silat kembali dilakukan. Sebab masih banyak tugu berdiri di fasum.

“Memang faktanya sejak penertiban tugu, tren kekerasan antar pencak silat di Tulungagung menurun. Tapi untuk memastikan hal itu, kami perlu penelitian lebih dalam kembali,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kekerasan pencak silatpembongkaran tugu pencak silatperguruan silattugu pencak silat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anak-anak mengikuti peringatan Hari Anak Nasional sebagai momentum refleksi sejarah perubahan perayaan dari 6 Juni menjadi 23 Juli di Indonesia

Sejarah Hari Anak Nasional: Mengapa Dipindah dari 6 Juni ke 23 Juli?

Mahkamah Konstitusi Putuskan Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Hotman Paris duduk di kursi roda. Foto: IG@hotmanparisofficial

Menebak Alasan Hotman Paris Mundur dari Kasus Jampidsus

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In