• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Proyek Alun-Alun Kota Kediri, Dari Revitalisasi Ambisius ke Sengketa Hukum

ditulis oleh Redaksi
26/07/2025
Durasi baca: 2 menit
525 11
3
Sengkarut Proyek Alun-alun, Mahasiswa Tantang Pemkot Kediri Buka-bukaan

Aksi mahasiswa GMNI dan PMII di Alun-alun Kota Kediri. Foto:bacaini/Novira

Bacaini.ID, KEDIRI –  Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri yang semula digadang-gadang menjadi ikon baru ruang terbuka hijau (RTH), kini berubah menjadi polemik berkepanjangan. Proyek ini menjadi sorotan publik dan isu strategis dalam Pilkada Kota Kediri 2024.

Pemerintah Kota Kediri di era pemerintahan Wali Kota Abdullah Abu Bakar merencanakan revitalisasi Alun-Alun pada Mei 2023, dengan target penyelesaian Desember 2023. Proyek senilai Rp.17,9 miliar ini bertujuan mengembalikan fungsi sosial, ekonomi, dan estetika alun-alun sebagai pusat kota dan ruang publik. PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo ditunjuk sebagai pelaksana proyek melalui proses lelang resmi.

Pada 30 November 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Kota Kediri memutus kontrak secara sepihak karena dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis dan mutu beton yang rendah. Proyek pun terhenti, menyisakan struktur bangunan yang belum rampung dan berdampak pada pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi.

Tak terima dengan keputusan itu, PT Surya Graha Utama KSO menggugat Pemkot Kediri melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pada 1 Juli 2024, majelis arbiter menyatakan bahwa pemutusan kontrak tidak sah dan mengabulkan sebagian tuntutan kontraktor, termasuk pengembalian jaminan pelaksanaan dan pembayaran termin proyek.

Pemkot sempat mengajukan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Kediri, namun kontraktor melanjutkan banding ke Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan gugatan PT Surya Graha Utama dan meminta Pemkot Kediri memenuhi kewajiban pembayaran.

Janji Kampanye Wali Kota Vinanda

Dalam deklarasi kampanye pada 28 Agustus 2024, Vinanda Prameswati menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek Alun-Alun sebagai prioritas utama. Ia menyebut alun-alun sebagai ikon kota yang harus dikembalikan fungsinya dan menyatakan bahwa mangkraknya proyek adalah bentuk kegagalan pemerintahan sebelumnya.

Vinanda juga menjanjikan pendekatan hukum dan kebijakan yang pro-rakyat, termasuk solusi bagi PKL yang terdampak.

Proyek Alun-Alun Kota Kediri kini menjadi simbol tarik ulur antara ambisi pembangunan dan tata kelola publik. Di tengah sengketa hukum dan harapan masyarakat, penyelesaiannya menjadi ujian awal bagi kepemimpinan baru di Kota Kediri.

Penulis: Hari Tri Wasono  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: abdullah abu bakaralun-alun kota kediridinas pupr kota kediriproyekproyek mangkrak
Advertisement Banner

Comments 3

  1. Teknik Fisika says:
    3 months yang lalu

    Apakah Pemkot Kediri berencana melakukan audit ulang terhadap proyek Alun-Alun agar transparansi penggunaan dana publik bisa dipertanggungjawabkan ke masyarakat?

    Reply
  2. Teknik Fisika says:
    3 months yang lalu

    Bagaimana nasib para pedagang kaki lima (PKL) yang telah direlokasi sejak proyek ini mangkrak? Apakah ada solusi jangka pendek dari pemkot?

    Reply
  3. Teknik Fisika says:
    3 months yang lalu

    Baagaimana nasib para pedagang kaki lima (PKL) yang telah direlokasi sejak proyek ini mangkrak? Apakah ada solusi jangka pendek dari pemkot?

    Reply

Leave a Reply to Teknik Fisika Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

penyakit pengantin baru

Apa itu Honeymoon Cytitis? Yang Harus Diwaspadai Pengantin Baru

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2036 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist