• Login
Bacaini.id
Monday, June 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Mucikari Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
31 March 2023 18:12
Durasi baca: 2 menit
WR berbaju tahanan menjalani proses hukum di Mapolres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

WR berbaju tahanan menjalani proses hukum di Mapolres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Polisi membongkar jasa prostitusi berkedok warung kopi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Seorang perempuan diamankan karena terbukti menjadi mucikari di warung kopi miliknya sendiri.

KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyobudi mengatakan, perempuan yang berhasil diamankan karena terbukti sebagai mucikari adalah WR (52) warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

“Penangkapan ini hasil dari Operasi Pekat Semeru pada Minggu (25 Maret 2023) malam lalu, berdasarkan laporan dari warga dan lalu kita tindak lanjuti,” kata Iptu Hanik kepada Bacaini.id hari ini, Jumat, 31 Maret 2023.

Kepada polisi, menurut Iptu Hanik, WR mengaku mempekerjakan seorang perempuan berinisial LL (36) sebagai pekerja seks komersial (PSK) di warung miliknya. Sekali transaksi, WR mematok jasa layanan senilai Rp150 ribu dengan fasilitas satu kamar di belakang warung.

Masih berdasarkan pengakuan WR, bisnis prostitusi ini baru dia jalankan selama empat hari dengan total hasil yang didapat LL senilai Rp600 ribu. Melalui bisnis gelap ini, WR mendapat keuntungan sebesar Rp25 ribu dari setiap pelanggan yang datang.

“Kegiatan prostitusi ini murni dilakukan secara konvensional. Pelanggan datang, mendapat pelayanan lalu melakukan transaksi. Semua dilakukan di warung kopi,” bebernya.

Saat ini, WR harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. WR terancam dijerat Pasal 296 KUH Pidana Subs Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukaman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polres trenggalekprostitusiwarung kopi trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi perbandingan makhluk mitologi Indonesia Nyi Blorong, Lembuswana, dan Ahool dengan legenda dunia

3 Makhluk Mitologi Indonesia yang Mirip Legenda Dunia, Ada Nyi Blorong

Petugas kepolisian melakukan pembongkaran makam korban dugaan penganiayaan di TPU Desa Peterongan Jombang

Polisi Bongkar Makam Penyandang Autis di Jombang, Diduga Dianiaya Kakak Kandung

Megawati Soekarnoputri berziarah dan berdoa di makam Bung Karno Kota Blitar didampingi sejumlah petinggi PDIP

Isi Doa Megawati di Blitar Seperti Mimpi Bung Karno

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In