Bacaini.ID, KEDIRI – Nama Islah Bahrawi kembali mencuat pada April 2026 setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan seruan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan ini juga menyeret nama pengamat politik Saiful Mujani atas pernyataan politik di ruang publik dan media sosial yang dinilai melampaui batas kritik dan berpotensi mengarah pada ajakan mengganti pemerintahan. Pelapornya adalah Presidium Kebangsaan 08, yang dipimpin H. Kurniawan, serta sejumlah kelompok relawan lainnya (Gerakan Cinta Prabowo, Rampas Setia 08, Garda Raya 08, dll).
Hingga kini, kepolisian menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum ada penetapan tersangka.
Kontroversi ini menambah bab baru perjalanan Islah Bahrawi, seorang aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura, Jawa Timur, yang dikenal luas sebagai pengamat terorisme, pengusung moderasi beragama, sekaligus figur publik dengan rekam jejak hukum di masa lalu.
Islah saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) dan pernah terlibat sebagai tenaga ahli pencegahan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Mabes Polri. Dalam peran tersebut, ia kerap tampil sebagai suara yang lantang menentang ekstremisme agama dan politisasi identitas dalam kehidupan berbangsa.
Namun, perjalanan Islah tidak lepas dari kontroversi personal. Ia secara terbuka mengakui pernah menjalani hukuman penjara selama sekitar 22 bulan dari vonis tiga tahun dalam perkara penyalahgunaan wewenang terkait kongsi usaha miliknya sendiri.
Statusnya sebagai mantan narapidana tidak pernah ia sembunyikan. Sebaliknya, Islah kerap menyebut pengalaman di balik jeruji sebagai fase pembentukan karakter, masa yang menurut pengakuannya justru menguatkan keberanian dan keteguhan prinsip hidupnya. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukanlah pengkhianatan terhadap negara, dan selama menjalani hukuman ia tetap menjaga relasi sosial yang baik dengan lingkungan rutan.
Pasca bebas, Islah tampil semakin vokal di ruang publik. Ia aktif menulis opini, berdiskusi di berbagai forum, dan menggunakan media sosial sebagai medium kritik terhadap kebijakan negara yang dinilainya bermasalah. Fokus kritiknya tidak hanya pada isu terorisme dan radikalisme, tetapi juga pada penegakan hukum, demokrasi, dan praktik politik kekuasaan.
Dalam sejumlah kesempatan, Islah mengomentari dan mengkritik putusan pengadilan terhadap tokoh-tokoh nasional, memperingatkan bahaya apa yang ia sebut sebagai “pengadilan politik” yang suatu saat dapat menjerat siapa saja.
Sikap kritis inilah yang kemudian menyeretnya ke pusaran polemik terbaru. Dalam laporan dugaan makar, pelapor menilai pernyataan Islah sebagai ajakan menggoyang pemerintahan yang sah. Islah sendiri membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa apa yang ia sampaikan adalah ekspresi politik dalam kerangka demokrasi, bukan seruan untuk melakukan tindakan inkonstitusional.
Dalam klarifikasinya, Islah menekankan pembedaan antara kesetiaan pada negara dan dukungan terhadap pemerintah yang sedang berkuasa, seraya menyebut laporan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihadapi dengan kepala dingin.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono





