• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
2 June 2026 21:11
Durasi baca: 3 menit
Petugas KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan kerugian negara Rp35,7 miliar

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar Foto: istimewa

Poin Penting:

  • KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan kerugian negara Rp35,7 miliar
  • Proyek pembangunan gedung senilai Rp154,4 miliar diduga bermasalah sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan
  • Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur, yang dibiayai APBD 2017-2019. Dugaan penyimpangan proyek senilai Rp154,4 miliar tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Baca Juga:

  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

Dari rilis yang diterima Bacaini.id Selasa (2/6/2026), tiga orang yang ditahan adalah berinsial SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017.

Kemudian inisial ABD selaku Direktur PT. Agung Pradana Putra dan HDH selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih.

Sementara tersangka berinisial MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 belum ditahan. Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian Rp35,7 miliar.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selasa (2/6/2026).

Konstruksi Kasus Korupsi Pemkab Lamongan

Kasus dugaan korupsi di Pemkab Lamongan berawal dari adanya lelang pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan senilai Rp154,4 miliar.

Baca Juga:

  • Samanhudi Anwar Never Give Up di Tengah Polemik KONI Kota Blitar

Lelang berlangsung pada 5 Mei 2017 hingga 22 Juni 2017 dengan Abipraya Jaya Abadi (KSO) sebagai pemenang lelang. Kemudian tersangka SKM selaku PPK melakukan pendatanganan surat Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp151.242.700.000,00 dengan tersangka HDH selaku kuasa Abipraya Jaya Abadi (KSO).

Namun dalam proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran dan serah terima, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Diduga Abipraya Jaya Abadi hanya untuk memenuhi syarat formal administrasi lelang.

Terungkap tersangka ABD sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sementara proses lelang belum dimulai.

Dalam rilis disebutkan tersangka SKM diduga telah menerima sejumlah (uang) dari pihak Abipraya Jaya Abadi KSO. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Akibatnya negara mengalami kerugian Rp35,7 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi ini para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: KPK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan kerugian negara Rp35,7 miliar

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Ilustrasi love scamming

Mengenal Love Scamming, Modus Penipuan Daring Yang Sedang Viral

Salah satu pedagang sembako dan bumbu dapur di Pasar Besar Pare. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Harga Sembako di Jawa Timur Naik Turun, Pemerintah Dituntut Intervensi

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In