• Login
Bacaini.id
Friday, March 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Presiden Naikkan Insentif KPU, Intip Gaji Mereka Sekarang

ditulis oleh
21 August 2024 09:20
Durasi baca: 2 menit
Pelantikan anggota KPU. Foto: kpu.go.id

Pelantikan anggota KPU. Foto: kpu.go.id

Bacaini.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan insentif komisioner KPU hingga 50 persen. Dengan kenaikan ini, besaran gaji yang diterima anggota KPU tingkat kota/kabupaten paling rendah sebesar Rp.17.000.000 per bulan.

Kabar gembira bagi anggota KPU ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Presiden mengapresiasi kerja KPU yang mensukseskan pelaksanaan pilpres dan pemilu Februari 2024 lalu.

“Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, ketemu. Dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi disambut tepuk tangan anggota KPU.

Jokowi juga menyampaikan permintaan maaf karena gaji komisioner KPU belum mengalami kenaikan sejak tahun 2014 silam. Ia berharap dengan kenaikan ini dapat meningkatkan kinerja KPU dalam pelaksanaan pilkada November 2024 mendatang.

Pemberian uang kehormatan bagi ketua dan anggota KPU ini diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) adalah:

KPU Pusat
Ketua : Rp.43.110.000
Anggota : Rp.39.985.000

KPU Provinsi
Ketua : Rp.20.215.000
Anggota : Rp.18.565.000

KPU Kota/Kabupaten
Ketua : Rp.12.823.000
Anggota : Rp.11.573.000

Dengan kenaikan sebesar 50 persen, kisaran gaji mereka menjadi:

KPU Pusat
Ketua : Rp.64.000.000
Anggota : Rp.60.000.000

KPU Provinsi
Ketua : Rp.30.000.000
Anggota: Rp.27.000.000

KPU Kota/Kabupaten
Ketua : Rp.19.000.000
Anggota : Rp.17.000.000

Selain fasilitas di atas, ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Prisca Priscila
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gajikpuintensifkpukpupresiden jokowi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: istimewa

Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI

Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu Terbayar

Gus Fawait Apresiasi Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Jember

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterlaluan, Pemkab Sidoarjo Membuat Acara Bukber Mewah Tema Bollywood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In