• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Praktisi Hukum Malang Ungkap Dugaan Kecurangan Pileg 2024 di Polda Jatim

ditulis oleh Editor
15/06/2024
Durasi baca: 2 menit
526 11
0
Praktisi Hukum Malang Ungkap Dugaan Kecurangan Pileg 2024 di Polda Jatim

Praktisi Hukum Malang Ungkap Dugaan Kecurangan Pileg 2024 di Polda Jatim. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Bakti Riza Hidayat, seorang praktisi hukum di Malang mengungkap dugaan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pileg 2024 di wilayah Dapil V Malang Raya Jawa Timur.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, kecurangan dalam Pileg 2024 itu diduga dilakukan oleh oknum komisioner KPU Kabupaten Malang dan salah seorang caleg DPR RI terpilih.

Kedua oknum tersebut diduga telah melakukan pengamanan suara sehingga oknum caleg DPR RI bersangkutan bisa terpilih di Pileg 2024.

Menurut Bakti, hasil investigasi dan bukti-bukti telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 24 Maret 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

”Berdasar dari dokumen investigasi kami, kami mendapati saudari AS mengajukan RAB sebanyak Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang, 3 di antaranya di Kromengan, Pakis dan Bululawang,” ungkap Bakti yang berprofesi sebagai advokat, Jumat (14/6/2024).

Bakti juga mengatakan, dalam hasil investigasi terungkap dugaan kecurangan berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak, yakni diduga sejumlah oknum penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga desa.

Ia mengklaim bukti-bukti terkait dugaan kecurangan pemilu itu sudah lengkap. Hasil konsultasi dengan sejumlah pakar hukum, juga menegaskan dugaan tersebut sudah masuk ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, UU Pidana, dan penyalahgunaan jabatan. 

Namun sejak dilaporkan resmi ke Polda Jatim pada 24 Maret 2024, hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Kami berharap Polda Jatim dapat mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin karena saya kira semua unsurnya sudah memenuhi,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait itu, Marhaendra Pramudya Mahardika, salah seorang komisoner KPU Kabupaten Malang mengatakan tidak bisa berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan oknum komisioner yang disebut dalam laporan, sejak 13 Juni 2024 sudah tidak lagi menjabat.

”Terkait hal yang menjadi laporan, kami tentunya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Secara pribadi, saya sebagai anggota tidak tahu dan tidak terlibat dalam hal yang dilaporkan tersebut,” ungka Marhaendra Pramudya Mahardika.

”Prinsipnya, kami membangun kedekatan dengan semua peserta pemilu sesuai prinsip penyelenggara pemilu, tanpa tendensi menguntungkan dan atau merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kecurangan pemilu 2024kpupileg 2024polda jatim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15409 shares
    Share 6164 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112