Poin Penting:
- Kantor Imigrasi Blitar menghadirkan Pasporia, layanan paspor akhir pekan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus paspor pada hari kerja
- Layanan dibuka Sabtu (8/8/2026) pukul 08.00–12.00 WIB dengan kuota 50 pemohon
- Pasporia melayani paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku atau halaman penuh, sedangkan paspor hilang dan rusak tetap diproses pada hari kerja
Bacaini.ID, BLITAR – Program Pasporia dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Blitar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Blitar. Pasporia merupakan layanan paspor akhir pekan untuk masyarakat yang tidak memiliki waktu pengurusan di hari kerja.
Layanan dibuka Sabtu (8/8/2026) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di Kantor Imigrasi Blitar dengan kuota 50 pemohon. Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan Pasporia bentuk komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Momentum HUT Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Blitar kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya dalam keterangan rilis Sabtu (8/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, layanan Pasporia melayani permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena masa berlaku telah habis atau halaman penuh. Sementara permohonan paspor akibat hilang maupun rusak tetap dilayani pada hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Aditya berharap layanan akhir pekan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekaligus menjadi wujud pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan publik.
Melalui program Pasporia, Kantor Imigrasi Blitar ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan keimigrasian dengan mudah, cepat, dan nyaman, sekaligus menyemarakkan peringatan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Blitar. (sa/edt)




