Burhanuddin Abdullah, Dewan Penasihat Presiden Terpilih Prabowo Subianto, menyampaikan dalam UOB Economic Outlook 2025 (25/9/2024) bahwa terdapat perubahan kelembagaan negara, yaitu meleburkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi Badan Penerimaan Negara seperti yang diulas oleh Bacaini.ID edisi sebelumnya (Referensi: https://bacaini.id/apa-apa-dengan-badan-penerimaan-negara-bpn/). Perombakan ini menjadikan tiga direktorat tersebut tidak lagi menjadi bagian dari Kementerian Keuangan.
Perombakan juga terjadi pada BUMN melalui transformasi kelembagaan. Menurut Burhanuddin, “BUMN jika dikumpul-kumpul jumlahnya hampir USD 1 Triliun. Itu sama dengan 60% dari PDB kita. Tapi sumbanganya ke negara harus diperbaikai dan ditingkatkan serta perlu transformasi bisnis transformasi struktural,” ujar Burhanuddin.
Data Litbang Bacaini.ID mengutip dari data Kemenkeu, rincian penerimaan negara tahun 2023:
- Penerimaan Cukai Tahun 2023 sebanyak Rp 218,83 triliun berasal dari Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 210,29 triliun, Cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol Rp 8,09 triliun, Denda Administrasi Cukai Rp 283,98 miliar, Cukai Ethyl Alkohol Rp 126,73 miliar, Cukai Lainnya Rp 39,29 miliar
- Pendapatan dari Bea Materai Rp 1,22 triliun
- Pendapatan dari Penjualan Materai Rp 5,47 triliun. Target penerimaan penjualan materai elektronik disumbang dari penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil),pada tahun 2024 lebih dari 3,2-3,9 juta pelamar setiap tahunnya
- Berdasarkan UU 10/2020 ditetapkan tarif tunggsal bea materai untuk tempel dan elektronik sebesar Rp 10.000 yang sudah berlaku sejak Januari 2021. Proyeksi penerimaan negara dari penjualan materi elektronik Rp 30 triliun. Jika dibandingkan pendapatan tahun 2021 sebanyak Rp 10,6 triliun (naik 57% dari tahun 2020).
- Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari pertambangan batubara tahun 2023 mencapai USD 34,59 miliar atau setara Rp 539,6 triliun (kurs USD = Rp 16.500)
- Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2023 mencapai USD 23,97 miliar atau setara Rp 373,93 triliun (kurs USD = Rp 16.500)
Devisa Hasil Ekspor Batubara, Sawit, Cukai Hasil Tembakau menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Andre Ardi, Dosen Pengajar Ekonomi Pembangunan, FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo menyampaikan kepada Bacaini.ID bahwa setiap pengeluaran belanja negara melalui APBN sudah ada mekanisme yang berlapis-lapis dalam audit pengeluaran yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) masing-masing K/L dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal yang sama juga harus dilakukan pada audit pemasukan atau penerimaan. Memastikan penerimaan yang benar seperti apa. Kebijakan penjualan materai elektronik atau tempel dengan memberlakukan pemberian nomor seri pada materai menjadi kontrol penerimaan negara dari berapa jumlah materai yang terjual. Hal yang sama seharusnya diberlakukan pada Cukai Hasil Tembakau dan Cukai Minumal Alkohol agar memudahkan melakukan perhitungan penerimaan negara.
“Cukai hasil tembakau ini kan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara selain devisa ekspor sumber daya alam seperti batubara, sawit, nikel dan migas”, ujar Andre. Sedangkan mengenai bisnis transformasi dan struktural BUMN, menurut Andre, “Bagian-bagian industri strategis tidak hanya untuk pertahanan, karena negara kita adalah negara kepulauan. Jalur logistik (pengiriman), transportasi darat, laut dan udara negara harus banyak berperan, termasuk pemberdayaan usaha ultra mikro”, kata Andre
Penulis : Litbang Bacaini.ID
Editor : Hari Tri Wasono