• Login
Bacaini.id
Friday, May 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
19 June 2025 19:51
Durasi baca: 2 menit
Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali (foto/ist)

Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur menggerebek satu unit mobil pikap yang tengah mengangkut ribuan botol minuman keras jenis arak Bali.

Pikap nopol W 8935 PF diketahui baru saja melakukan perjalanan dari Pulau Bali.

Saat diamankan mobil sedang parkir di halaman rumah ZAP (21) warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan penggerebekan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kita langsung terjunkan tim dan mengamankan satu mobil pikap beserta isinya,” ujar Bowo Tri Kuncoro dalam jumpa pers Kamis petang (19/6/2025).

Miras jenis arak terungkap berasal dari Bali. Dari rumah ZAP petugas menyita 1300 botol kemasan 600 ml.

Petugas mengamankan dua orang, yakni ES (48), warga Desa Plemahan Kabupaten Kediri dan RKM (20) warga Pogalan Trenggalek.

Keduanya yang mengirim (kurir) arak dari Bali. Mereka berencana mendistribusikan kepada para pemesan di sejumlah kota di Jawa Timur.

Sementara ZAP, pemilik rumah berperan sebagai penjual langsung. ES dan RKM diketahui hanya sebagai orang suruhan.

“ZAP berperan sebagai penjual. Sementara ES dan RKM bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” terang Bowo. 

Distribusi arak Bali ini tergolong rapi karena memakai jasa ekspedisi, dikemas dalam kardus layaknya barang legal.

Dalam kasus ini para pelaku terancam dijerat Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Mereka tercancam denda Rp 20 juta atau menjalani hukuman penjara 3 bulan.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arak BalijombangpikapPolres Jombangribuan botol
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In