• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
19 June 2025 19:51
Durasi baca: 2 menit
Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali (foto/ist)

Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur menggerebek satu unit mobil pikap yang tengah mengangkut ribuan botol minuman keras jenis arak Bali.

Pikap nopol W 8935 PF diketahui baru saja melakukan perjalanan dari Pulau Bali.

Saat diamankan mobil sedang parkir di halaman rumah ZAP (21) warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan penggerebekan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kita langsung terjunkan tim dan mengamankan satu mobil pikap beserta isinya,” ujar Bowo Tri Kuncoro dalam jumpa pers Kamis petang (19/6/2025).

Miras jenis arak terungkap berasal dari Bali. Dari rumah ZAP petugas menyita 1300 botol kemasan 600 ml.

Petugas mengamankan dua orang, yakni ES (48), warga Desa Plemahan Kabupaten Kediri dan RKM (20) warga Pogalan Trenggalek.

Keduanya yang mengirim (kurir) arak dari Bali. Mereka berencana mendistribusikan kepada para pemesan di sejumlah kota di Jawa Timur.

Sementara ZAP, pemilik rumah berperan sebagai penjual langsung. ES dan RKM diketahui hanya sebagai orang suruhan.

“ZAP berperan sebagai penjual. Sementara ES dan RKM bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” terang Bowo. 

Distribusi arak Bali ini tergolong rapi karena memakai jasa ekspedisi, dikemas dalam kardus layaknya barang legal.

Dalam kasus ini para pelaku terancam dijerat Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Mereka tercancam denda Rp 20 juta atau menjalani hukuman penjara 3 bulan.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arak BalijombangpikapPolres Jombangribuan botol
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga mengikuti tradisi Baritan dan ritual bulan Suro di wilayah Blitar Jawa Timur

Tradisi Bulan Suro di Blitar: Dari Baritan hingga Larung Sesaji, Masih Dilestarikan Warga

Ilustrasi perbedaan tampilan wajah carb face dan protein face akibat pola konsumsi karbohidrat dan protein

Carb Face vs Protein Face, Apa Pengaruh Makanan ke Wajah?

Satpol PP Tulungagung merazia 47 pelajar yang nongkrong di warung kopi saat jam sekolah

Pelajar Tulungagung Dilarang di Warkop, Terjaring Razia Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In