• Login
Bacaini.id
Sunday, June 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Trenggalek Bongkar Sindikat Pencuri Genset Kapal Nelayan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
23 June 2025 19:38
Durasi baca: 2 menit
Polisi Trenggalek Bongkar Sindikat Pencuri Genset Kapal Nelayan (foto/Bacaini)

Polisi Trenggalek Bongkar Sindikat Pencuri Genset Kapal Nelayan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Polres Trenggalek meringkus 3 orang yang diduga pelaku pencurian dan penadah genset kapal nelayan di Pelabuhan Nusantara Pantai Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Sedikitnya 5 genset kapal nelayan dilaporkan raib sejak Mei 2025. Pencurian berlangsung saat kapal nelayan bersandar.

“Tersangka utama DM sebagai pelaku pencurian. Dua lainnya, KM dan HW, kami tetapkan penadah karena membeli genset yang berasal dari hasil kejahatan,” ujar Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan, Senin (23/6/2025).

Sejumlah genset yang dilaporkan hilang adalah milik kapal motor Candra, Fajar Mulia, Rizqullah, Zeken, dan Tegar.

Salah satu korban, AR (40), melaporkan kehilangan genset dua tak merek Yamaha pada 10 Juni lalu.

Pengembangan penyelidikan mengarah pada pelaku KM (56) dan HW (39) warga setempat. Keduanya diketahui menyimpan genset di rumah mereka.

Terungkap KM membeli dua unit genset dari pelaku DM pada Mei 2025, sementara HW membeli empat unit genset Yamaha dari DM pada Maret 2025.

Dalam pengusutan kasus ini polisi menyita 7unit genset berbagai tipe. Juga satu tangki cadangan, motor Honda Scoopy, rantai besi, gembok dan kunci T.

Polisi menjerat pelaku DM dengan pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan pelaku KM dan HW dijerat pasal penadah dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Penadahan adalah bagian dari kejahatan. Kami akan tindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: nelayan trenggalekPolisi Trenggaleksindikat pencuri gensettrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Megawati Soekarnoputri dijadwalkan meresmikan patung Soekarno terbaru di Istana Gebang Kota Blitar

Patung Soekarno Terbaru di Blitar Diresmikan Megawati, Lengkapi Monumen Bung Karno

Kuliner Indonesia viral di Malaysia berupa ayam gepuk Chikuro dan martabak manis

Kuliner Indonesia ‘Menjajah’ Malaysia: Viral Chikuro, Ayam Gepuk dan Martabak

Ilustrasi suasana tirakat dan tradisi bulan Suro dalam budaya Jawa

Pantangan Bulan Suro dalam Tradisi Masyarakat Jawa Timur

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In